PERDA KOTA BOGOR

Aturan Retribusi HO Bermasalah, Ini Saran KPPOD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 19:02 WIB
Aturan Retribusi HO Bermasalah, Ini Saran KPPOD

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan pelaksanaan retribusi izin gangguan (HO) di Kota Bogor terganjal sejumlah persoalan yang dinilai tidak sejalan dengan paket kebijakan ekonomi XII tentang kemudahan perizinan.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan biaya retribusi izin gangguan di Kota Bogor terlalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

"Dari hasil kajian KPPOD, nominal biaya retribusi izin gangguan di Kota Bogor masih memberatkan pelaku usaha, bahkan nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten sekitarnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Selain itu, kata Robert, ada konflik regulasi. Ketentuan masa berlaku izin gangguan yang berbeda antara saat mengajukan perizinan dan saat menyetorkan retribusi telah membuat para pelaku usaha menjadi bingung.

"Ketika pengusaha mengajukan izin gangguan, surat izin yang diterbitkan pemerintah berlaku selama perusahaan tersebut beroperasi. Namun dalam hal kewajiban membayar retribusi izin gangguan, pengusaha diharuskan menyetorkan retribusi setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Berdasarkan formulasi dan perhitungan yang dilakukan KPPOD, biaya retribusi izin gangguan berdasarkan masa retribusi Perda di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok masing-masing adalah Rp539,16 juta/5 tahun, Rp240,75 juta/3 tahun, dan Rp75 juta/3 tahun.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jika dikalkulasi untuk masa waktu 15 tahun, retribusi izin gangguan di Kota Bogor bisa mencapai Rp1,6 miliar, sedangan Kab. Bogor dan Depok masing-masing senilai Rp1,2 triliun dan Rp375 juta.

Menurut hasil kajian KPPOD, masalah tersebut terjadi lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memahami sepenuhnya konsep dan formulasi retribusi gangguan, serta filosofi dari penetapan struktur tarif retribusi izin gangguan.

KPPOD juga menilai kalangan publik terutama pengusaha masih belum dilibatkan secara optimal dalam penyusunan peraturan daerah yang mengatur izin gangguan. Bahkan, banyak di antara pengusaha yang tidak mengetahui fasilitas keringanan dan pembebasan retribusi yang diberikan Pemkot Bogor.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Atas berbagai persoalan itu KPPOD menyarankan beberapa alternatif solusi. Pertama, Pemkot Bogor perlu merevisi ketentuan masa berlaku izin gangguan yang seharusnya berlaku selama perusahaan beroperasi.

Kedua, melibatkan pelaku usaha untuk menentukan formulasi struktur tarif retribusi izin gangguan. Ketiga, menggencarkan sosialisasi mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi izin gangguan bagi pengusaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Minggu, 17 November 2024 | 13:00 WIB OPSEN PAJAK

Kemendagri Siapkan Regulasi Soal Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan