PERDA KOTA BOGOR

Aturan Retribusi HO Bermasalah, Ini Saran KPPOD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 19:02 WIB
Aturan Retribusi HO Bermasalah, Ini Saran KPPOD

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan pelaksanaan retribusi izin gangguan (HO) di Kota Bogor terganjal sejumlah persoalan yang dinilai tidak sejalan dengan paket kebijakan ekonomi XII tentang kemudahan perizinan.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan biaya retribusi izin gangguan di Kota Bogor terlalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

"Dari hasil kajian KPPOD, nominal biaya retribusi izin gangguan di Kota Bogor masih memberatkan pelaku usaha, bahkan nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten sekitarnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Selain itu, kata Robert, ada konflik regulasi. Ketentuan masa berlaku izin gangguan yang berbeda antara saat mengajukan perizinan dan saat menyetorkan retribusi telah membuat para pelaku usaha menjadi bingung.

"Ketika pengusaha mengajukan izin gangguan, surat izin yang diterbitkan pemerintah berlaku selama perusahaan tersebut beroperasi. Namun dalam hal kewajiban membayar retribusi izin gangguan, pengusaha diharuskan menyetorkan retribusi setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Berdasarkan formulasi dan perhitungan yang dilakukan KPPOD, biaya retribusi izin gangguan berdasarkan masa retribusi Perda di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok masing-masing adalah Rp539,16 juta/5 tahun, Rp240,75 juta/3 tahun, dan Rp75 juta/3 tahun.

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Jika dikalkulasi untuk masa waktu 15 tahun, retribusi izin gangguan di Kota Bogor bisa mencapai Rp1,6 miliar, sedangan Kab. Bogor dan Depok masing-masing senilai Rp1,2 triliun dan Rp375 juta.

Menurut hasil kajian KPPOD, masalah tersebut terjadi lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memahami sepenuhnya konsep dan formulasi retribusi gangguan, serta filosofi dari penetapan struktur tarif retribusi izin gangguan.

KPPOD juga menilai kalangan publik terutama pengusaha masih belum dilibatkan secara optimal dalam penyusunan peraturan daerah yang mengatur izin gangguan. Bahkan, banyak di antara pengusaha yang tidak mengetahui fasilitas keringanan dan pembebasan retribusi yang diberikan Pemkot Bogor.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Atas berbagai persoalan itu KPPOD menyarankan beberapa alternatif solusi. Pertama, Pemkot Bogor perlu merevisi ketentuan masa berlaku izin gangguan yang seharusnya berlaku selama perusahaan beroperasi.

Kedua, melibatkan pelaku usaha untuk menentukan formulasi struktur tarif retribusi izin gangguan. Ketiga, menggencarkan sosialisasi mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi izin gangguan bagi pengusaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’