INDIA

Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 15:58 WIB
Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

Salah satu perumahan di India. (Foto: businessworld.in)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta pengembang real estat mengembalikan pajak barang dan jasa (GST) kepada pembeli yang membatalkan pembelian rumah susun. Pembeli akan diizinkan memanfaatkan penyesuaian kredit untuk pengembalian uang tersebut.

Aturan baru yang dirilis Central Board of Indirect Tax and Customs (CBIC) India menyebutkan para pengembang real estat bisa bergeser ke tingkat GST 5% untuk unit perumahan dan 1% untuk perumahan terjangkau tanpa manfaat kredit pajak input mulai 1 April 2019.

“Pengembang dapat menerbitkan nota kredit kepada pembeli jika terjadi perubahan harga atau pembatalan pemesanan. Pengembang harus mengambil penyesuaian pajak yang dibayarkan sehubungan dengan jumlah nota kredit itu,” demikian aturan GST CBIC, Kamis (9/5).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Untuk proyek yang sedang berjalan, pengembang diberi pilihan untuk melanjutkan pengenaan GST 12% dengan kredit pajak input 8% untuk perumahan terjangkau, atau memilih GST 5% bahkan 1% untuk perumahan terjangkau, namun tanpa kredit pajak input.

Berdasarkan aturan itu, pengembang yang membayar GST 12% senilai INR24,66 juta sehubungan dengan jumlah pemesanan bruto INR10 sebelum 1 April 2019, berhak mengambil penyesuaian pajak sebesar INR24,66 juta pascapembatalan pemesanan setelah 1 April 2019.

Perubahan rezim GST ini tidak berlaku bagi proyek pembangunan yang sudah berjalan, maupun pada perjanjian yang dibuat mulai 1 April 2019 atas pembelian tanah dari pemilik oleh pengembang (transfer of development rights/TDR).

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Pengembang juga tidak dapat mengklaim kredit untuk GST yang telah dibayarkan jika perjanjian TDR dibuat sebelum 1 April 2019. Jika kondisi ini terjadi, seperti dilansir www.livemint.com, maka TDR dikenakan pajak sebesar 18% dalam rezim GST.

Dalam hal pengembang real estat telah mengumpulkan 12% GST dari pembeli rumah mulai 1 April 2019, tetapi kemudian memilih tingkat 5%, maka pengembang harus mengembalikan selisih pajak 7% yang dikumpulkan kepada pembeli. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanggapi SP2DK secara Elektronik, WP Bisa Gunakan Portal Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi