BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh UKM Diklaim Beri Keadilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 09:28 WIB
Aturan PPh UKM Diklaim Beri Keadilan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (23/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai revisi Peraturan Pemerintah nomor 46/2013 sebagai bentuk keadilan yang bisa diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), karena pemajakannya sesuai dengan omzet usaha.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai penjualan surat berharga ritel secara online melalui Saving Bond Ritel seri SBR003 dinilai masih minim peminat. Dalam sepekan masa lelang telah mencapai Rp878 miliar atau 88% dari target indikatif yang dipatok pemerintah.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang meyakini bank sentral masih memiliki ruang untuk kenaikan suku bunga acuan yang sebelumnya sudah dinaikkan 25 bps menjadi 4,50%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pembukuan Jadi Langkah Ideal Ketahui Nilai Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan jangka waktu bagi wajib pajak yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi wajib pajak. Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayar akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  • SBN Minim Peminat, Kemenkeu Optimis Target Tercapai:

Direktur SUN Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Loto Srinaita Ginting menyatakan pemasaran SBN ritel secara daring baru pertama kali dilakukan pemerintah. Dia masih optimis akan mencapai target yang ditetapkan. Loto memastikan masih ada peluang peningkatan hingga Rp5 triliun jika permintaan melebihi target.

  • Pemerintah Ajak BI Jaga Ekonomi RI:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Menurutnya BI memiliki ruang pengetatan suku bunga karena sebelumnya bank sentral telah menurunkan suku bunga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?