JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai revisi beleid pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil menengah (UKM) dari sebesar 1% menjadi 0,5% kembali menghiasi media pagi ini, Selasa (22/5). Pemerintah memastikan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 sudah rampung.
Kabar lainnya kembali berkenaan dengan rencana pemberlakuan barang kena cukai (BKC) seperti pada plastik kresek dikabarkan masih belum mendapat titik terang. Terlebih nasib pembahasan kebijakan ini dalam masa sidang kelima tahun 2017-2018 tidak dijadikan prioritas.
Selain itu, kabar datang dari ekonom yang menilai masih banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkait minimnya pengusaha yang masih belum memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah.
Berikut ringkasannya:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi aturan PPh final untuk UKM tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan. Dia menegaskan tidak ada masalah maupun perubahan terbaru dalam aturan tersebut.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan posisi PP 46/2013 kini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. Perubahan beleid itu mencakup, pertama, tarif dan subjek UKM yang bisa menggunakan PPh Final UKM; kedua, ambang batas UKM dipertahankan Rp4,8 miliar per tahun; ketiga, batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UKM yang menggunakan tarif PPh Final.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan dia belum menerima permintaan dari pemerintah terkait pembahasan cukai plastik. Katanya, Komisi XI sedang fokus untuk merampungkan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Otoritas bea dan cukai menilai terhambatnya pembahasan aturan cukai pada plastik kresek disebabkan karena kendala dari Kementerian Perindustrian yang belum sejalan dengan rencana itu. Dikabarkan, Kemenperin khawatir akan terjadi kontraksi ekonomi jika aturan itu diterapkan meski hanya berlaku pada plastik kresek saja.
Ekonom PT Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan langkah pemerintah sudah baik dengan menerbitkan tax allowance, tax holiday hingga rencana versi mininya. Pemerintah tinggal memantau pelaksanaan ke depannya yang harus benar-benar sudah digunakan oleh pengusaha. Menurutnya ada 3 hal yang membuat pengusaha belum tertarik memanfaatkan insentif, pertama, tingkat kepatuhan dunia usaha belum 100%; kedua, kepastian mendapat surplus usaha dari insentif tersebut;ketiga, yakni pengawasan dalam hal surplus yang diperoleh pengusaha dialokasikan untuk ekspansi bukan disimpan di bank yang sia-sia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit ulang kebijakan pemerintah untuk mengimpor beras sekaligus memeriksa akurasi data produksi beras. Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengatakan akar masalah dari keinginan berswasemba dan ketergantungan importasi beras adalah pada akurasi data. Pasalnya BPK menemukan persoalan ketidakakuratan data antara kebutuhan impor, konsumsi dan produksi beras nasional. Terlebih masih ada tumpang tindih data dalam menentukan kebijakan importasi beras karena tidak mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.