Kantor pusat DItjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberikan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.
Merujuk pada bagian pertimbangan PP No. 47/2020 yang mencabut PP sebelumnya yakni PP No. 47/2013, diterangkan pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional dan pejabatnya perlu disesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman internasional.
Pada bagian penjelasan, pemerintah menjelaskan bahwa saat ini pembebasan PPN dan PPnBM bagi badan internasional diberikan berlandaskan pada status badan internasional yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan (PPh).
"Dalam rangka menyelaraskan dengan Pasal 16B UU PPN, pemberian pembebasan PPN dengan PP ini didasarkan pada perjanjian atau kelaziman internasional," tulis pemerintah pada bagian penjelas, dikutip Rabu (26/8/2020).
Sebagaimana ketentuan sebelumnya, impor barang kena pajak (BKP) oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM.
Bedanya, pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kali ini dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, ataupun berdasarkan kelaziman internasional. Pemerintah juga memberikan contoh mengenai kelaziman internasional dalam bagian penjelas dari PP No. 47/2020.
Contohnya bila suatu badan internasional memiliki beberapa kegiatan proyek di berbagai negara termasuk Indonesia dan ditemukan di negara lain badan internasional ini mendapatkan pembebasan PPN, maka pemerintah dapat memberikan pembebasan PPN berdasar kelaziman internasional.
Dalam ketentuan sebelumnya, impor BKP oleh perwakilan negara asing atau penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM hanya berdasarkan asas timbal balik.
Adapun impor BKP oleh badan internasional dan penyerahan BKP/JKP oleh badan internasional bisa diberikan pembebasan PPN dan PPnBM apabila badan internasional tersebut tidak termasuk subjek PPh dan telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
Dengan ini, terlihat pemerintah banyak memberikan kelonggaran bagi badan internasional untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM dari kegiatan impor BKP dan penyerahan BKP/JKP.
Dipertegas lagi pada Pasal 6 dari PP No. 47/2020, bila tidak terdapat perjanjian antara Indonesia dan badan internasional yang didalamnya mengatur mengenai pembebasan PPN dan PPnBM, pembebasan masih dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.
Meski demikian, pembebasan tersebut hanya mungkin diberikan setelah Menteri Keuangan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Sekretariat Negara.
Dalam memberikan rekomendasi, Menteri Sekretariat Negara harus mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatuhan jumlah dan jenis barang yang diperoleh maupun diserahkan oleh badan internasional.
PP No. 47/2020 yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 ini baru akan berlaku efektif Oktober mendatang atau 60 hari sejak PP No. 47/2020 diundangkan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.