PP 47/2020

Aturan Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Badan Internasional Terbit

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Aturan Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Badan Internasional Terbit

Kantor pusat DItjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberikan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Merujuk pada bagian pertimbangan PP No. 47/2020 yang mencabut PP sebelumnya yakni PP No. 47/2013, diterangkan pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional dan pejabatnya perlu disesuaikan dengan perjanjian internasional dan kelaziman internasional.

Pada bagian penjelasan, pemerintah menjelaskan bahwa saat ini pembebasan PPN dan PPnBM bagi badan internasional diberikan berlandaskan pada status badan internasional yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

"Dalam rangka menyelaraskan dengan Pasal 16B UU PPN, pemberian pembebasan PPN dengan PP ini didasarkan pada perjanjian atau kelaziman internasional," tulis pemerintah pada bagian penjelas, dikutip Rabu (26/8/2020).

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, impor barang kena pajak (BKP) oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM.

Bedanya, pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kali ini dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, ataupun berdasarkan kelaziman internasional. Pemerintah juga memberikan contoh mengenai kelaziman internasional dalam bagian penjelas dari PP No. 47/2020.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Contohnya bila suatu badan internasional memiliki beberapa kegiatan proyek di berbagai negara termasuk Indonesia dan ditemukan di negara lain badan internasional ini mendapatkan pembebasan PPN, maka pemerintah dapat memberikan pembebasan PPN berdasar kelaziman internasional.

Dalam ketentuan sebelumnya, impor BKP oleh perwakilan negara asing atau penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan negara asing dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM hanya berdasarkan asas timbal balik.

Adapun impor BKP oleh badan internasional dan penyerahan BKP/JKP oleh badan internasional bisa diberikan pembebasan PPN dan PPnBM apabila badan internasional tersebut tidak termasuk subjek PPh dan telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan ini, terlihat pemerintah banyak memberikan kelonggaran bagi badan internasional untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM dari kegiatan impor BKP dan penyerahan BKP/JKP.

Dipertegas lagi pada Pasal 6 dari PP No. 47/2020, bila tidak terdapat perjanjian antara Indonesia dan badan internasional yang didalamnya mengatur mengenai pembebasan PPN dan PPnBM, pembebasan masih dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.

Meski demikian, pembebasan tersebut hanya mungkin diberikan setelah Menteri Keuangan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Sekretariat Negara.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam memberikan rekomendasi, Menteri Sekretariat Negara harus mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatuhan jumlah dan jenis barang yang diperoleh maupun diserahkan oleh badan internasional.

PP No. 47/2020 yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 ini baru akan berlaku efektif Oktober mendatang atau 60 hari sejak PP No. 47/2020 diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi