SINGAPURA

Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 21:01 WIB
Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan menerapkan aturan pelaporan baru untuk perusahaan multinasional yang entitas induk yang berbasis di Singapura, sebagai bagian dari komitmen atas keterlibatannya melawan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Kementerian Keuangan Singapura dalam satu keterangan resmi yang dirilis pekan lalu menyatakan Singapura akan menerapkan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan perputaran omzet lebih dari Sin$1.125 miliar per tahun.

“Aturan tersebut akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan akan berkewajiban untuk melakukan pelaporan dan mengisi template sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Perusahaan akan menyesuaikan bentuk template pelaporan yang telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung hari terakhir tahun pajak mereka.

Dengan template tersebut, seperti dilansir Business Times, perusahaan multinasional yang menjadi subjek pajak wajib melaporkan sejumlah data, antara lain laba, pendapatan, pajak, serta keterangan di negara mana pajak tersebut dibayarkan.

Pelaksanaan CbCR adalah implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD dan G20. BEPS mengacu pada praktik penyaluran laba dari perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan di suatu negara.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Untuk mengatasi hal ini, OECD yang didukung oleh kelompok G20 lantas meluncurkan proyek BEPS pada 2015. Pemerintah Singapura yang awalnya enggan kini menyatakan siap mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam proyek tersebut.

Namun, masih ada kesangksian apakah benar Singapura, yang menolak disebut sebagai tax haven meski menerapkan beberapa praktik sebagaimana laiknya negara tax haven, konsisten dengan komitmennya mengimplementasikan Proyek Anti-BEPS tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?