SINGAPURA

Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 21:01 WIB
Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan menerapkan aturan pelaporan baru untuk perusahaan multinasional yang entitas induk yang berbasis di Singapura, sebagai bagian dari komitmen atas keterlibatannya melawan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Kementerian Keuangan Singapura dalam satu keterangan resmi yang dirilis pekan lalu menyatakan Singapura akan menerapkan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan perputaran omzet lebih dari Sin$1.125 miliar per tahun.

“Aturan tersebut akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan akan berkewajiban untuk melakukan pelaporan dan mengisi template sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Perusahaan akan menyesuaikan bentuk template pelaporan yang telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung hari terakhir tahun pajak mereka.

Dengan template tersebut, seperti dilansir Business Times, perusahaan multinasional yang menjadi subjek pajak wajib melaporkan sejumlah data, antara lain laba, pendapatan, pajak, serta keterangan di negara mana pajak tersebut dibayarkan.

Pelaksanaan CbCR adalah implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD dan G20. BEPS mengacu pada praktik penyaluran laba dari perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan di suatu negara.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Untuk mengatasi hal ini, OECD yang didukung oleh kelompok G20 lantas meluncurkan proyek BEPS pada 2015. Pemerintah Singapura yang awalnya enggan kini menyatakan siap mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam proyek tersebut.

Namun, masih ada kesangksian apakah benar Singapura, yang menolak disebut sebagai tax haven meski menerapkan beberapa praktik sebagaimana laiknya negara tax haven, konsisten dengan komitmennya mengimplementasikan Proyek Anti-BEPS tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN