SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan menerapkan aturan pelaporan baru untuk perusahaan multinasional yang entitas induk yang berbasis di Singapura, sebagai bagian dari komitmen atas keterlibatannya melawan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
Kementerian Keuangan Singapura dalam satu keterangan resmi yang dirilis pekan lalu menyatakan Singapura akan menerapkan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan perputaran omzet lebih dari Sin$1.125 miliar per tahun.
“Aturan tersebut akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan akan berkewajiban untuk melakukan pelaporan dan mengisi template sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.
Perusahaan akan menyesuaikan bentuk template pelaporan yang telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung hari terakhir tahun pajak mereka.
Dengan template tersebut, seperti dilansir Business Times, perusahaan multinasional yang menjadi subjek pajak wajib melaporkan sejumlah data, antara lain laba, pendapatan, pajak, serta keterangan di negara mana pajak tersebut dibayarkan.
Pelaksanaan CbCR adalah implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD dan G20. BEPS mengacu pada praktik penyaluran laba dari perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan di suatu negara.
Untuk mengatasi hal ini, OECD yang didukung oleh kelompok G20 lantas meluncurkan proyek BEPS pada 2015. Pemerintah Singapura yang awalnya enggan kini menyatakan siap mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam proyek tersebut.
Namun, masih ada kesangksian apakah benar Singapura, yang menolak disebut sebagai tax haven meski menerapkan beberapa praktik sebagaimana laiknya negara tax haven, konsisten dengan komitmennya mengimplementasikan Proyek Anti-BEPS tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.