KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pajak Beri Diskresi yang Luas Bagi Fiskus, Perlu Dipersempit?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 17:00 WIB
Aturan Pajak Beri Diskresi yang Luas Bagi Fiskus, Perlu Dipersempit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mencatat ketentuan perpajakan di Indonesia memberikan banyak kewenangan yang bersifat diskretif kepada pejabat pajak. Saat ini tercatat ada banyak peraturan perpajakan di Indonesia yang mendelegasikan kewenangan diskretif dari dirjen pajak kepada pejabat-pejabat di bawahnya.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan banyak kewenangan-kewenangan dalam ketentuan perpajakan yang belum diatur dengan rapi. Zainal mengatakan diskresi seharusnya hanya bisa diambil oleh pejabat yang memiliki kewenangan atributif, bukan kewenangan delegatif.

"Di undang-undang kita banyak sekali itu pemandatan atau pendelegasian ke bawah. Misal, untuk menandatangani surat tagihan, itu turun ke bawah," ujar Zainal dalam FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Contoh, pada Pasal 31 PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015 diatur bahwa pemeriksa dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan dalam hal wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau wajib pajak badan tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan dokumen. Masalahnya, penetapan secara jabatan oleh pemeriksa pajak tidak diatur dengan terperinci.

"Apakah kewenangan yang diturunkan sedemikian jauh ke bawah itu tetap bisa melakukan diskresi? Kontrolnya apa?" ujar Zainal.

Zainal mengatakan bila ruang diskresi bagi pejabat pajak diperketat dengan cara memperjelas kondisi limitatif dari suatu kewenangan, hal tersebut bisa meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan adanya limitasi tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang pejabat bisa menetapkan suatu keputusan.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Namun, di sisi lain pengetatan ruang diskresi berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Pasalnya, sempitnya ruang diskresi juga berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan dan menjadi bumerang bagi wajib pajak sendiri.

"Pertanyaannya, diskresi ini penting untuk dipertahankan luas atau kira-kira scope-nya mau diperkecil? Undang-undang perpajakan banyak memberikan kesempatan diskretif bagi seorang pegawai pajak untuk memilih di antara 2 pilihan ataupun mengisi kondisi-kondisi tertentu untuk kemudian diambil," ujar Zainal.

Untuk diketahui, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha