EFEK VIRUS CORONA

Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:45 WIB
Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di Kementerian Keuangan, kebijakan kerja dari rumah (work from home) bisa dijalankan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No. SE-5/MK.1/2020 disebutkan ada sejumlah poin terkait pengaturan kebijakan work from home (WFH).

“WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kemenkeu berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.

Selanjutnya, pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan melapor pada atasan langsungnya.

Pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“Atasan langsung pegawai yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Pimpinan unit eselon II/satuan kerja melaporkan secara berlaka (setiap akhir pekan) pelaksanaan WFH di unit/satuan kerjanya kepada sekretariat gugus tugas penanganan virus Corona di lingkungan Kemenkeu, dengan tembusan ke Sekjen c.q Kabiro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan surel: [email protected].

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia sebanyak 96 atau bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya. Salah satu kasus tersebut menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?