EFEK VIRUS CORONA

Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:45 WIB
Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di Kementerian Keuangan, kebijakan kerja dari rumah (work from home) bisa dijalankan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No. SE-5/MK.1/2020 disebutkan ada sejumlah poin terkait pengaturan kebijakan work from home (WFH).

“WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kemenkeu berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.

Selanjutnya, pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan melapor pada atasan langsungnya.

Pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

“Atasan langsung pegawai yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Pimpinan unit eselon II/satuan kerja melaporkan secara berlaka (setiap akhir pekan) pelaksanaan WFH di unit/satuan kerjanya kepada sekretariat gugus tugas penanganan virus Corona di lingkungan Kemenkeu, dengan tembusan ke Sekjen c.q Kabiro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan surel: [email protected].

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia sebanyak 96 atau bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya. Salah satu kasus tersebut menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN