PMK 155/2019

Aturan Gudang Berikat Direvisi, Jangka Waktu Izin Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2019 | 13:02 WIB
Aturan Gudang Berikat Direvisi, Jangka Waktu Izin Dihapus

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang gudang berikat. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019.

Adapun pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk mendukung peta jalan (roadmap) industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan. Selain itu, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan dengan peraturan presiden.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Melalui beleid ini pemerintah melakukan perubahan dengan memerinci atau menambah ketentuan terkait dengan gudang berikat. Perubahan tersebut tersebar dalam 15 bab yang ada dalam beleid tersebut.

Perubahan itu seperti adanya perubahan wewenang untuk menetapkan tempat dan izin sebagai penyelenggara gudang berikat. Sebelumnya, wewenang berada di Direktur Jenderal, tetapi kini dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama menteri

Lebih lanjut, jangka waktu berlakunya penetapan yang sebelumnya selama 3 dan 5 tahun menjadi sampai dengan izin gudang berikat dicabut. Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama diperkenan untuk menambahkan perlakuan tertentu guna mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Selanjutnya, perubahan yang patut menjadi sorotan adalah adanya kewajiban pembongkaran (stripping) terhadap barang yang dimasukkan ke gudang berikat. Namun, kewajiban ini dikecualikan terhadap barang cair, curah, gas, atau sejenisnya serta barang lain berdasarkan persetujuan.

Selain itu, terdapat pula pasal yang menegaskan kewajiban pajak bagi penyelenggara dan pengusaha gudang berikat, dan pengusaha di gudang berikat (PDGB). Kewajiban tersebut seperti membuat faktur pajak serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku, catatan dan dokumen yang terkait.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan kewajiban bagi pengusaha gudang berikat untuk mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang serta mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan.

Baca Juga:
Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Selain itu, pengusaha kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan atau laporan tahunan kepada Kepala Kantor Pabean. Pengusaha juga diharuskan menyampaikan laporan ]dampak ekonomi dari pemberian fasilitas gudang berikat beserta nilai pajak penghasilan (PPh) badan 1 tahun sekali.

Lalu seperti halnya wewenang penetapan, wewenang untuk pencabutan izin, juga beralih kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Lebih lanjut, beleid baru juga mengatur tentang pendampingan untuk mendukung peningkatan investasi dan efektivitas pelayanan.

Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November 2019 ini akan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Kemudian, pada saat beleid itu mulai berlaku akan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?