PMK 155/2019

Aturan Gudang Berikat Direvisi, Jangka Waktu Izin Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2019 | 13:02 WIB
Aturan Gudang Berikat Direvisi, Jangka Waktu Izin Dihapus

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang gudang berikat. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019.

Adapun pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk mendukung peta jalan (roadmap) industri nasional dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan. Selain itu, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan dengan peraturan presiden.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Melalui beleid ini pemerintah melakukan perubahan dengan memerinci atau menambah ketentuan terkait dengan gudang berikat. Perubahan tersebut tersebar dalam 15 bab yang ada dalam beleid tersebut.

Perubahan itu seperti adanya perubahan wewenang untuk menetapkan tempat dan izin sebagai penyelenggara gudang berikat. Sebelumnya, wewenang berada di Direktur Jenderal, tetapi kini dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama menteri

Lebih lanjut, jangka waktu berlakunya penetapan yang sebelumnya selama 3 dan 5 tahun menjadi sampai dengan izin gudang berikat dicabut. Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama diperkenan untuk menambahkan perlakuan tertentu guna mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan.

Baca Juga:
Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Selanjutnya, perubahan yang patut menjadi sorotan adalah adanya kewajiban pembongkaran (stripping) terhadap barang yang dimasukkan ke gudang berikat. Namun, kewajiban ini dikecualikan terhadap barang cair, curah, gas, atau sejenisnya serta barang lain berdasarkan persetujuan.

Selain itu, terdapat pula pasal yang menegaskan kewajiban pajak bagi penyelenggara dan pengusaha gudang berikat, dan pengusaha di gudang berikat (PDGB). Kewajiban tersebut seperti membuat faktur pajak serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku, catatan dan dokumen yang terkait.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan kewajiban bagi pengusaha gudang berikat untuk mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang serta mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Selain itu, pengusaha kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan atau laporan tahunan kepada Kepala Kantor Pabean. Pengusaha juga diharuskan menyampaikan laporan ]dampak ekonomi dari pemberian fasilitas gudang berikat beserta nilai pajak penghasilan (PPh) badan 1 tahun sekali.

Lalu seperti halnya wewenang penetapan, wewenang untuk pencabutan izin, juga beralih kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Lebih lanjut, beleid baru juga mengatur tentang pendampingan untuk mendukung peningkatan investasi dan efektivitas pelayanan.

Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November 2019 ini akan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Kemudian, pada saat beleid itu mulai berlaku akan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Rabu, 04 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN