KEBIJAKAN BEA MASUK

Aturan Bea Masuk Barang Asean Diubah, DJBC Jelaskan Implementasinya

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:30 WIB
Aturan Bea Masuk Barang Asean Diubah, DJBC Jelaskan Implementasinya

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ATIGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku di Indonesia, yaitu sejak 17 Mei 2010. Persetujuan tersebut mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara anggota Asean.

"Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hingga saat ini, lanjut Hatta, ATIGA menempati posisi kedua dari 15 skema perjanjian perdagangan internasional yang paling banyak dimanfaatkan eksportir dan importir Indonesia.

Skema kerja sama itu juga terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya.

Pada pertemuan AFTA Council ke-35 pada 8 September 2021, negara Asean sepakat untuk mengamendemen ATIGA dengan melakukan perubahan pada operational certification procedures (OCP) ATIGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar menteri keuangan menerbitkan PMK 81/2022 untuk merevisi PMK 131/2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketentuan dalam PMK 81/2022 telah diimplementasikan sejak 1 Mei 2022 dengan masa transisi untuk penggunaan format SKA baru selama 6 bulan.

Dalam perubahan OCP, Hatta menjelaskan ATIGA telah mengakomodasi skema back-to-back. Pada skema back to back sebelumnya didasarkan pada prove of origin (POO) dari negara anggota pengekspor pertama saja. Dengan ketentuan yang baru, skema tersebut didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama.

Kemudian, diberlakukan format baru SKA Form D, yaitu terdapat penyesuaian redaksi pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes. Pada SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, akan muncul keterangan import risk analysis (IRA). Sebelumnya, IRA baru muncul 3 hari sejak tanggal pengapalan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Format baru SKA Form D juga tidak lagi mencantumkan Asean Industrial Cooperation (AICO) Scheme dan terdapat penambahan keterangan customs authority.

Hatta menambahkan terdapat sejumlah penyesuaian kesepakatan lainnya seperti ketentuan terkait dengan minor discrepancies, ketentuan retroactive check yang semula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan, serta pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment.

Dengan berbagai perubahan tersebut, ia menyebut DJBC terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru ATIGA melalui unit-unit vertikal di berbagai daerah.

"Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja DJBC di lapangan sehingga semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?