FILIPINA

Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan influencer untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak seiring dengan diterbitkannya beleid Revenue Memorandum Circular 97-2021.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021 ini, disebutkan agar influencer segera mendaftarkan diri ke BIR. Apabila tidak melapor maka BIR akan mengejar influencer tersebut dan menuntutnya supaya membayar pajak penghasilannya.

“Mereka harus mendaftar karena dianggap berbisnis. Untuk itu, mereka harus segera mendaftar untuk menghindari hukuman,” ujar Deputi Komisioner BIR Marissa Cabreros seperti dilansir Manila Times, Selasa (31/08/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, jasa influencer tengah berkembang pesat di Filipina. Namun, banyak influencer di Filipina yang belum melapor dan membayarkan pajak penghasilan. Otoritas pajak lantas menerbitkan aturan tersebut sebagai imbauan kepada influencer.

Apalagi, tak sedikit perusahaan saat ini yang membutuhkan jasa influencer dalam memasarkan produk agar dapat dikenal dan laris di pasaran. Tidak mengherankan, influencer meraup banyak keuntungan dari jasanya.

Perolehan penghasilan baik yang diperoleh dari media sosial, vlogger, blogger, atau influencer, baik berupa barang maupun uang tunai, harus dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku di Filipina.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sekalipun demikian, BIR menyatakan influencer yang berpenghasilan rendah tidak perlu takut untuk mendaftar. Bagi yang berpenghasilan kurang dari 250.000 peso per tahun atau setara dengan Rp71,85 juta akan dibebaskan pengenaan pajak penghasilan.

Mereka hanya perlu mendaftar untuk memenuhi kewajiban dan terhindar dari hukuman. Influencer yang memperoleh penghasilan dari perusahaan asing seperti Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya juga tidak perlu khawatir dikenakan pajak penghasilan ganda.

Menurut BIR, mereka hanya cukup menunjukan sertifikat domisili pajak untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena Filipina telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing tersebut.

Upaya pemerintah mengenakan pajak influencer tersebut sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dengan pemajakan tersebut, pemerintah berharap pemasukan pajak mencapai 2,8 triliun peso, atau naik 7% dari 2020 yang hanya 195 triliun peso. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?