PMK 72/2023

Aturan Baru Soal Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu dan Contohnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 17:00 WIB
Aturan Baru Soal Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu dan Contohnya

Warga penerima manfaat bantuan Kementerian Sosial memanen telur-telur dari ayam yang dibudidayakan di salah satu peternakan di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bergerak pada bidang usaha tertentu berkewajiban untuk melakukan penyusutan atau amortisasi yang berbeda dengan ketentuan umum.

Merujuk pada Pasal 12 PMK 72/2023, bidang usaha tertentu yang dimaksud yakni bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan yang bisa berproduksi berkali-kali setelah ditanam atau dipelihara selama lebih dari 1 tahun.

"Wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Adapun yang dimaksud dengan bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukannya penjualan.

Harta berwujud pada bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, sedangkan bidang usaha peternakan dikelompokkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.

Walau demikian, wajib pajak bidang usaha tertentu di atas dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain kelompok 4 atau kelompok 2 dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk menggunakan kelompok masa manfaat lain, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat. "Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 15 ayat (4) PMK 72/2023.

Adapun permohonan diajukan secara tertulis melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia.

Selanjutnya, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan penyusutan khusus bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Bagi wajib pajak ini, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 1 tahun dilakukan pembebanan sekaligus.

Bila harta berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hingga 4 tahun, wajib pajak perlu melakukan penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Penyusutan atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun hingga 4 tahun tersebut telah dicontohkan dalam Lampiran V PMK 72/2023.

Contoh, PT B merupakan peternak ayam petelur yang memperoleh sejumlah ayam petelur senilai Rp150 juta pada tahun pajak 2023. Pada tahun pajak 2024, ayam petelur akan dipotong untuk dijual dagingnya. Atas pengeluaran untuk memperoleh ayam yang mempunyai masa manfaat 2 tahun tersebut dibebankan melalui penyusutan selama 2 tahun, yakni masing-masing senilai Rp75 juta setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Contoh kedua, PT C adalah pengusaha ternak bebek petelur. Pada tahun pajak 2023, PT C memperoleh sejumlah bebek petelur senilai Rp600 juta. Pada tahun pajak 2025, bebek petelur tersebut akan dipotong. "Atas pengeluaran untuk memperoleh bebek petelur yang mempunyai masa manfaat 3 tahun dibebankan melalui penyusutan selama 3 tahun," bunyi Lampiran V PMK 72/2023.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra