DDTC NEWSLETTER

Aturan Baru Pencatatan & Pembukuan untuk Perpajakan, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Juni 2021 | 18:18 WIB
Aturan Baru Pencatatan & Pembukuan untuk Perpajakan, Download di Sini

DDTC Newsletter Vol.05 No.11, Juni 2021 bertajuk New Regulation Concerning Procedures for Recording and Bookkeeping.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan baru mengenai tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga merilis aturan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Beberapa aturan baru lain juga dirilis. Salah satunya mengenai ketentuan penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Selain itu, ada pula pengesahan P3B baru antara Indonesia dengan dua negara mitra, yaitu Singapura dan Uni Emirat Arab.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.11, Juni 2021 bertajuk New Regulation Concerning Procedures for Recording and Bookkeeping. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan
  • Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara melakukan pencatatan dan penyelenggaraan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/PMK.03/2021. Beleid ini mulai berlaku mulai 2 Juni 2021.

  • Perubahan Ketentuan Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha

Melalui PMK No. 56/PMK.010/2021, pemerintah menyesuaikan kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. PMK 56/2021 ini berlaku sejak 4 Juni 2021.

  • Tata Cara Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Elektronik

Melalui PMK No. 63/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan menetapkan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. PMK 63/2021 ini berlaku mulai 8 Juni 2021.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM
  • Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar Juni 2021

Menteri Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 19/KM.4/2021. Melalui KMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar atas tiga jenis komoditi. KMK 19/2021 ini mulai berlaku pada 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

  • Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak

Pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak. Untuk petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak tersebut diatur dalam PMK No. 58/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2021.

Sementara itu, petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak tercantum dalam PMK No. 59/PMK.03/2021. Beleid ini mulai berlaku pada 3 Juni 2021. Kedua beleid tersebut diterbitkan berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini
  • Pengesahan P3B Indonesia-Singapura

Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) baru antara Indonesia dan Singapura. Pengesahan P3B baru antara Indonesia dan Singapura itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021.

  • Pengesahan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab

Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan P3B baru antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab. Pengesahan P3B baru antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja