PER-11/PJ/2022

Aturan Baru Faktur Pajak di PER-11/PJ/2022, Ini Poin-Poin Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Aturan Baru Faktur Pajak di PER-11/PJ/2022, Ini Poin-Poin Perubahannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022. Aturan ini merevisi PER-03/PJ/2022 yang lebih dulu mengatur tentang faktur pajak.

Beleid yang berlaku per 1 September 2022 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Perdirjen sebelumnya.

"Beberapa ketentuan dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah," bunyi Pasal I PER-11/PJ/2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Pertama, soal ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.

Dalam aturan baru, yakni PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa bila PKP melakukan penyerahan kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:

1. Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

2. Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Kemudian, kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut di atas adalah kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tersebut.

Sederhananya, PER-11/PJ/2022 mencoba mempersempit pemberlakuan Pasal 6 PER-03/PJ/2022. Jika dalam aturan lama (PER-03/PJ/2022) aturan penulisan alamat yang dipusatkan (Pasal 6) tidak memandang lokasi cabang, kini PER-11/PJ/2022 menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di 'kawasan tertentu' yang dijelaskan di atas.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Artinya, apabila lokasi cabang tidak berada di 'kawasan tertentu', PKP perlu tunduk pada aturan umum.

Kedua, Pasal 37 PER-03/PJ/2022 diubah sehingga berbunyi bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, Pasal 38A ditambahkan. Pasal ini mengatur bahwa pada saat Perdirjen ini berlaku, faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru ini berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di 'kawasan tertentu' atau di luar 'kawasan tertentu' maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Artinya, faktur pajak yang dibuat hingga sebelum PER-11/PJ/2022 berlaku masih dianggap sesuai apabila memenuhi ketentuan PER-03/PJ/2022.

"PPN yang tecantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud [dibuat sejak 1 April 2022 hingga sebelum beleid terbaru berlaku], merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan," bunyi Pasal 38A ayat (3). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah