PER-6/BC/2023

Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 11:37 WIB
Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

Laman depan dokumen PER-6/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-6/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

PER-6/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Monitoring dan/atau evaluasi ... dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-6/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.

Monev penerima fasilitas TPB dilakukan oleh direktur fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental.

Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk monitoring secara insidental, dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kantor pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring umum terkait dengan pemantauan atas kegiatan operasional TPB. Selain itu, kantor pabean juga melakukan analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa. Kemudian, kantor pabean melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi mikro TPB.

Seperti halnya kantor pabean, KPUBC juga akan melaksanakan monitoring umum TPB terkait pemantauan atas kegiatan operasional TPB serta analisa dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa, monitoring khusus TPB, dan evaluasi makro TPB secara regional.

Setelahnya, kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara regional. Sementara itu, direktorat fasilitas kepabeanan melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Adapun pada direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, melaksanakan monitoring khusus TPB.

"Monitoring TPB meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri," bunyi Pasal 4 PER-6/BC/2023.

Di sisi lain, evaluasi TPB meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Sedangkan evaluasi makro TPB pada kanwil atau KPUBC, merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan oleh kepala kanwil atau kepala KPUBC.

Fasilitas TPB dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monev. Pembekuan dilakukan oleh Kepala KPUBC atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB.

Meski demikian, pembekuan ini tidak menghilangkan hak penerima fasilitas TPB untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai penerima fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Fasilitas TPB yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal telah menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan monev atau menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan monev.

"Peraturan direktur jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 28 Februari 2023]," bunyi Pasal 52 PER-6/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP