KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Peran PT SMI dan PT PII, Pemerintah Terbitkan PP

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Atur Peran PT SMI dan PT PII, Pemerintah Terbitkan PP

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Realisasi penyerapan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai 45,4 persen yaitu sebesar Rp.315,48 triliun dari total pagu Rp.695,2 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pada dua PP terbaru yaitu PP No. 53/2020 tentang PT SMI dan PP No. 55/2020 tentang PT PII, kedua BUMN dapat mendukung penyediaan pembangunan serta penjaminan selain tugas utama dari kedua BUMN tersebut sesuai dengan penugasan pemerintah.

"Persero [PT SMI] ... memiliki maksud dan tujuan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah," bunyi Pasal 2 PP No. 53/2020, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Pada PP No. 53/2020, pemerintah menambahkan lima pasal baru yakni Pasal 2A hingga Pasal 2E untuk memerinci pelaksanaan kegiatan usaha PT SMI untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian PT SMI serta pelaksanaan penugasan pemerintah.

PT SMI ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyediaan pembiayaan, pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama serta kepentingan donor, penyertaan modal pada badan usaha lain, pemberian fasilitas pengembangan proyek, bantuan teknis, jasa konsultasi, hingga kegiatan lain yang telah disetujui pada RUPS.

Kegiatan usaha yang dimaksud pada Pasal 2A dapat dilaksanakan pada BUMN dan BUMD, pemda, PT dan koperasi, BLU dan BLUD, badan hukum, hingga pihak lainnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah, PT SMI dapat memperoleh dukungan dari pemerintah dalam bentuk jaminan atas kecukupan permodalan ataupun dukungan-dukungan lain yang sah.

Sementara itu, pada PP No. 55/2020 disebutkan maksud dan tujuan dari PT PII adalah memberikan penjaminan pemerintah pada bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pembangunan proyek nasional, serta memberikan penjaminan pemerintah pada bidang selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.

Dalam PP tersebut, PT PII juga dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan serta dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Sesuai dengan PP No. 43/2020 yang merupakan peraturan turunan dari UU No. 2/2020, PT SMI mengemban tugas untuk menyalurkan pemberian pinjaman PEN daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, PT PII mengembang tugas untuk memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan dalam penyelenggaraan program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?