KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Peran PT SMI dan PT PII, Pemerintah Terbitkan PP

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Atur Peran PT SMI dan PT PII, Pemerintah Terbitkan PP

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Realisasi penyerapan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai 45,4 persen yaitu sebesar Rp.315,48 triliun dari total pagu Rp.695,2 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pada dua PP terbaru yaitu PP No. 53/2020 tentang PT SMI dan PP No. 55/2020 tentang PT PII, kedua BUMN dapat mendukung penyediaan pembangunan serta penjaminan selain tugas utama dari kedua BUMN tersebut sesuai dengan penugasan pemerintah.

"Persero [PT SMI] ... memiliki maksud dan tujuan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah," bunyi Pasal 2 PP No. 53/2020, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Pada PP No. 53/2020, pemerintah menambahkan lima pasal baru yakni Pasal 2A hingga Pasal 2E untuk memerinci pelaksanaan kegiatan usaha PT SMI untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian PT SMI serta pelaksanaan penugasan pemerintah.

PT SMI ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyediaan pembiayaan, pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama serta kepentingan donor, penyertaan modal pada badan usaha lain, pemberian fasilitas pengembangan proyek, bantuan teknis, jasa konsultasi, hingga kegiatan lain yang telah disetujui pada RUPS.

Kegiatan usaha yang dimaksud pada Pasal 2A dapat dilaksanakan pada BUMN dan BUMD, pemda, PT dan koperasi, BLU dan BLUD, badan hukum, hingga pihak lainnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah, PT SMI dapat memperoleh dukungan dari pemerintah dalam bentuk jaminan atas kecukupan permodalan ataupun dukungan-dukungan lain yang sah.

Sementara itu, pada PP No. 55/2020 disebutkan maksud dan tujuan dari PT PII adalah memberikan penjaminan pemerintah pada bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pembangunan proyek nasional, serta memberikan penjaminan pemerintah pada bidang selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.

Dalam PP tersebut, PT PII juga dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan serta dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Sesuai dengan PP No. 43/2020 yang merupakan peraturan turunan dari UU No. 2/2020, PT SMI mengemban tugas untuk menyalurkan pemberian pinjaman PEN daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, PT PII mengembang tugas untuk memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan dalam penyelenggaraan program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP