Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu segera menerapkan pajak karbon untuk mengatasi perubahan iklim.
Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak karbon dapat menjadi disinsentif bagi badan usaha yang memproduksi banyak emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga bakal melengkapi mekanisme perdagangan karbon yang sudah berjalan.
"Pajak karbon menurut saya harus mulai diterapkan supaya nanti perdagangan karbonnya sendiri itu akan berjalan dengan bagus," katanya dalam Speakonomics yang diunggah Youtube KANOPI FEB UI, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Bambang mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih go green. Melalui pengenaan pajak karbon, masyarakat akan terdorong untuk menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.
Menurutnya, pengenaan pajak karbon juga berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan tambahan penerimaan inilah, lanjutnya, negara dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kegiatan penurunan emisi seperti mengatasi deforestasi.
Selain itu, negara juga akan memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi pada kegiatan yang mendukung energi baru dan terbarukan.
"Bayangkan kalau ruang fiskal kita makin besar, kita bisa memberikan subsidi kepada energi terbarukan supaya energi terbarukan itu lebih banyak dipakai," ujarnya.
Sejalan dengan pengenaan pajak karbon, Bambang menyebut Indonesia juga berpotensi menjadi negara pemasok kredit karbon di dunia. Terlebih, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Kongo.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semestinya diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara.
Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pada tahun lalu. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.