PAJAK KARBON

Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu segera menerapkan pajak karbon untuk mengatasi perubahan iklim.

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak karbon dapat menjadi disinsentif bagi badan usaha yang memproduksi banyak emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga bakal melengkapi mekanisme perdagangan karbon yang sudah berjalan.

"Pajak karbon menurut saya harus mulai diterapkan supaya nanti perdagangan karbonnya sendiri itu akan berjalan dengan bagus," katanya dalam Speakonomics yang diunggah Youtube KANOPI FEB UI, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Bambang mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih go green. Melalui pengenaan pajak karbon, masyarakat akan terdorong untuk menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon juga berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan tambahan penerimaan inilah, lanjutnya, negara dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kegiatan penurunan emisi seperti mengatasi deforestasi.

Selain itu, negara juga akan memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi pada kegiatan yang mendukung energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

"Bayangkan kalau ruang fiskal kita makin besar, kita bisa memberikan subsidi kepada energi terbarukan supaya energi terbarukan itu lebih banyak dipakai," ujarnya.

Sejalan dengan pengenaan pajak karbon, Bambang menyebut Indonesia juga berpotensi menjadi negara pemasok kredit karbon di dunia. Terlebih, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Kongo.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semestinya diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pada tahun lalu. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya