PAJAK KARBON

Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu segera menerapkan pajak karbon untuk mengatasi perubahan iklim.

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak karbon dapat menjadi disinsentif bagi badan usaha yang memproduksi banyak emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga bakal melengkapi mekanisme perdagangan karbon yang sudah berjalan.

"Pajak karbon menurut saya harus mulai diterapkan supaya nanti perdagangan karbonnya sendiri itu akan berjalan dengan bagus," katanya dalam Speakonomics yang diunggah Youtube KANOPI FEB UI, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Bambang mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih go green. Melalui pengenaan pajak karbon, masyarakat akan terdorong untuk menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon juga berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan tambahan penerimaan inilah, lanjutnya, negara dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kegiatan penurunan emisi seperti mengatasi deforestasi.

Selain itu, negara juga akan memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi pada kegiatan yang mendukung energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

"Bayangkan kalau ruang fiskal kita makin besar, kita bisa memberikan subsidi kepada energi terbarukan supaya energi terbarukan itu lebih banyak dipakai," ujarnya.

Sejalan dengan pengenaan pajak karbon, Bambang menyebut Indonesia juga berpotensi menjadi negara pemasok kredit karbon di dunia. Terlebih, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Kongo.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semestinya diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pada tahun lalu. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis