SEMINAR PAJAK-PKN STAN

Atasi Kesenjangan dengan Membayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 11:39 WIB
Atasi Kesenjangan dengan Membayar Pajak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam seminar Peran Pajak dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi di Indonesia, Kampus PKN STAN, Bintaro, Sabtu (1/4). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan membayar pajak adalah cara yang paling tepat untuk mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Keuangan (PKN) STAN pada Sabtu, (1/4) bertempat di Kampus PKN STAN Bintaro.

Ken memaparkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur publik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Melalui, pembangunan inilah pajak dapat berperan dalam mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi yang saat ini masih tinggi.

“Jadi bicara soal mengatasi kesenjangan tidak terlepas dari membayar pajak. Karena membayar pajak akan menyenangkan orang lain, uang pajak dipakai untuk membiayai pembangunan, membantu murid sekolah, bikin jembatan dan lain-lain,” ujarnya dalam seminar yang bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi di Indonesia.

Ken memaparkan terdapat enam variabel yang membuat masyarakat mau patuh membayar pajak. Pertama, pemerintah harus membuat masyarakat percaya bahwa pajak digunakan untuk pembangunan negara. Kedua, masyarakat akan patuh bayar pajak jika percaya kepada pegawai pajak.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

“Selama dua tahun terakhir tingkat kepercayaan masyarakat kepada orang pajak sudah mulai meningkat bila dibandingkan dua tahun sebelumnya. Variabel ketiga yaitu orang akan patuh bayar pajak kalau masyarakat sudah tidak coba-coba lagi,” tuturnya.

Keempat, masyarakat harus membiasakan diri malu tidak membayar pajak. Kelima, sistem pembayaran pajak harus dipermudah, masyarakat enggan bayar apabila urusan pembayaran pajak rumit dan tidak tertata. Kemudian yang keenam, pemerintah harus transparan hasil pemungutan pajak dialokasikan untuk pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Astera Prima Bhakti yang juga menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional tersebut menyampaikan bahwa sebagai sokoguru perekonomian negara, pajak kini memliki peran besar dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.

“Seperti kita ketahui dengan turunnya beberapa harga komoditi seperti minyak, karet, mineral batubara dan lain-lain, mau tidak mau kini kita hanya dapat mengandalkan penerimaan dari sektor pajak yang dapat menopang penerimaan negara,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR