DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

DDTC Academy | Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB
Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

Ilustrasi.

PADA pertengahan 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang mengatur penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP serta menyederhanakan aturan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

PMK 72/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan. Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan/amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta. Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan.

Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan.

Penerapan peraturan PMK 72/2023 menimbulkan beberapa pertanyaan. Di antaranya adalah dampak yang akan timbul jika wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Selain itu, muncul juga kekhawatiran mengenai parameter apa yang digunakan untuk menentukan apakah biaya perbaikan dapat menambah masa manfaat aset lebih dari satu tahun.

Baca Juga:
Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Wajib pajak juga mempertanyakan perlakuan yang harus diterapkan pada perangkat lunak di luar sektor-sektor yang telah ditentukan, serta bagaimana seharusnya penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui di masa mendatang.

Perubahan drastis pada penerapan peraturan PMK 72/2023 dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan melaporkan SPT PPh Badan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dapatkan pemahaman lebih lanjut dan mendalam untuk mempersiapkan SPT Badan 2024 di Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024. Topik pembahasan juga termasuk pembaruan terkini, seperti PMK 66/2023 (natura & kenikmatan) dan PMK 72/2023 (penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024

Anda akan mempelajari secara praktik penyusunan SPT PPh Badan sesuai ketentuan terbaru bersama 4 profesional DDTC. Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori. Daftar sekarang pada tautan berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course.

Spesial, promo harga khusus klien DDTC! Hubungi Hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda) untuk memperoleh harga klien DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran