DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

DDTC Academy | Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB
Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

Ilustrasi.

PADA pertengahan 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang mengatur penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP serta menyederhanakan aturan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

PMK 72/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan. Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan/amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta. Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan.

Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan.

Penerapan peraturan PMK 72/2023 menimbulkan beberapa pertanyaan. Di antaranya adalah dampak yang akan timbul jika wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Selain itu, muncul juga kekhawatiran mengenai parameter apa yang digunakan untuk menentukan apakah biaya perbaikan dapat menambah masa manfaat aset lebih dari satu tahun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak juga mempertanyakan perlakuan yang harus diterapkan pada perangkat lunak di luar sektor-sektor yang telah ditentukan, serta bagaimana seharusnya penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui di masa mendatang.

Perubahan drastis pada penerapan peraturan PMK 72/2023 dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan melaporkan SPT PPh Badan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dapatkan pemahaman lebih lanjut dan mendalam untuk mempersiapkan SPT Badan 2024 di Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024. Topik pembahasan juga termasuk pembaruan terkini, seperti PMK 66/2023 (natura & kenikmatan) dan PMK 72/2023 (penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024

Anda akan mempelajari secara praktik penyusunan SPT PPh Badan sesuai ketentuan terbaru bersama 4 profesional DDTC. Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori. Daftar sekarang pada tautan berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course.

Spesial, promo harga khusus klien DDTC! Hubungi Hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda) untuk memperoleh harga klien DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha