KEPATUHAN PAJAK

Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 06:01 WIB
Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan.

Tertuang pada Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, pemerintah pusat dan pemda nantinya akan memfasilitasi pembukuan dan pencatatan UMK melalui sistem aplikasi.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK ... berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi UMK," bunyi Pasal 88 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan bagi UMK ini harus dibuat sederhana dan mudah digunakan untuk UMK. Penyediaan fasilitasi sistem pembukuan dan pencatatan kepada UMK harus dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemda nantinya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau dengan asosiasi guna memberikan pelatihan pembukuan dan pencatatan keuangan kepada UMK.

Dalam aspek perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang krusial bagi wajib pajak mengingat aspek-aspek yang dicatat atau dibukukan adalah dasar wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Secara prinsip, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.

Meski demikian, terdapat wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan.

Wajib pajak tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 09:54 WIB

semoga ke depannya lebih banyak pendampingan2 dan pelatihan free seperti ini buat umkm

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini