KEPATUHAN PAJAK

Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 06:01 WIB
Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan.

Tertuang pada Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, pemerintah pusat dan pemda nantinya akan memfasilitasi pembukuan dan pencatatan UMK melalui sistem aplikasi.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK ... berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi UMK," bunyi Pasal 88 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan bagi UMK ini harus dibuat sederhana dan mudah digunakan untuk UMK. Penyediaan fasilitasi sistem pembukuan dan pencatatan kepada UMK harus dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemda nantinya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau dengan asosiasi guna memberikan pelatihan pembukuan dan pencatatan keuangan kepada UMK.

Dalam aspek perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang krusial bagi wajib pajak mengingat aspek-aspek yang dicatat atau dibukukan adalah dasar wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Secara prinsip, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.

Meski demikian, terdapat wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan.

Wajib pajak tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 09:54 WIB

semoga ke depannya lebih banyak pendampingan2 dan pelatihan free seperti ini buat umkm

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?