PROVINSI JAWA TIMUR

Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan masyarakat pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan diskon meskipun jatuh tempo pajak di luar periode insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin mengatakan insentif PKB pada tahun ini berlaku pada 20 April sampai 24 Juni 2021. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan insentif diskon pokok pajak meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan di luar periode insentif.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan segera melunasi tagihan pajak pada periode insentif berlaku. Pasalnya, pemprov tetap memberikan diskon untuk pembayaran tahun pajak 2021 yang dibayar pada bulan ini sampai Juni 2021.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk roda dua dan 5% untuk roda empat. Kalau habisnya di bulan 7 [Juli 2021] bayarnya sekarang, tetap ada diskon," katanya dikutip pada Senin (26/4/2021).

M. Yasin menuturkan fasilitas lain yang ditawarkan pemerintah pada periode insentif pajak kendaraan adalah pemutihan atau bebas sanksi administrasi. Insentif ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi.

Selain itu, pembayaran pajak pada periode insentif yang secara langsung masuk program undian hadiah tabungan umroh senilai Rp30 juta. Hadiah tersebut akan dibagikan kepada 15 wajib pajak beruntung yang akan diundi pada penghujung Ramadan tahun ini.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dia menjelaskan program insentif PKB pada tahun ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terdapat dua pertimbangan pemprov akhirnya kembali menggulirkan insentif diskon pokok PKB.

Pertama, memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak pada masa pandemi Covid-19 terutama pada periode Ramadan 2021. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pasalnya, sampai dengan kuartal I/2021, masih ada 18,09% wajib pajak yang belum patuh membayar PKB tahunan.

"Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] mengusulkan diskon di bulan Ramadan untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya, seperti dilansir surabayapagi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi