PROVINSI JAWA TIMUR

Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan masyarakat pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan diskon meskipun jatuh tempo pajak di luar periode insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin mengatakan insentif PKB pada tahun ini berlaku pada 20 April sampai 24 Juni 2021. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan insentif diskon pokok pajak meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan di luar periode insentif.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan segera melunasi tagihan pajak pada periode insentif berlaku. Pasalnya, pemprov tetap memberikan diskon untuk pembayaran tahun pajak 2021 yang dibayar pada bulan ini sampai Juni 2021.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk roda dua dan 5% untuk roda empat. Kalau habisnya di bulan 7 [Juli 2021] bayarnya sekarang, tetap ada diskon," katanya dikutip pada Senin (26/4/2021).

M. Yasin menuturkan fasilitas lain yang ditawarkan pemerintah pada periode insentif pajak kendaraan adalah pemutihan atau bebas sanksi administrasi. Insentif ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi.

Selain itu, pembayaran pajak pada periode insentif yang secara langsung masuk program undian hadiah tabungan umroh senilai Rp30 juta. Hadiah tersebut akan dibagikan kepada 15 wajib pajak beruntung yang akan diundi pada penghujung Ramadan tahun ini.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Dia menjelaskan program insentif PKB pada tahun ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terdapat dua pertimbangan pemprov akhirnya kembali menggulirkan insentif diskon pokok PKB.

Pertama, memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak pada masa pandemi Covid-19 terutama pada periode Ramadan 2021. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pasalnya, sampai dengan kuartal I/2021, masih ada 18,09% wajib pajak yang belum patuh membayar PKB tahunan.

"Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] mengusulkan diskon di bulan Ramadan untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya, seperti dilansir surabayapagi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar