PROVINSI JAWA TIMUR

Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Asyik, Pembayaran Belum Jatuh Tempo Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan masyarakat pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan diskon meskipun jatuh tempo pajak di luar periode insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Bapenda Jatim Mohammad Yasin mengatakan insentif PKB pada tahun ini berlaku pada 20 April sampai 24 Juni 2021. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan insentif diskon pokok pajak meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan di luar periode insentif.

Dia mengimbau agar pemilik kendaraan segera melunasi tagihan pajak pada periode insentif berlaku. Pasalnya, pemprov tetap memberikan diskon untuk pembayaran tahun pajak 2021 yang dibayar pada bulan ini sampai Juni 2021.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk roda dua dan 5% untuk roda empat. Kalau habisnya di bulan 7 [Juli 2021] bayarnya sekarang, tetap ada diskon," katanya dikutip pada Senin (26/4/2021).

M. Yasin menuturkan fasilitas lain yang ditawarkan pemerintah pada periode insentif pajak kendaraan adalah pemutihan atau bebas sanksi administrasi. Insentif ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi.

Selain itu, pembayaran pajak pada periode insentif yang secara langsung masuk program undian hadiah tabungan umroh senilai Rp30 juta. Hadiah tersebut akan dibagikan kepada 15 wajib pajak beruntung yang akan diundi pada penghujung Ramadan tahun ini.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan program insentif PKB pada tahun ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terdapat dua pertimbangan pemprov akhirnya kembali menggulirkan insentif diskon pokok PKB.

Pertama, memberikan kemudahan masyarakat membayar pajak pada masa pandemi Covid-19 terutama pada periode Ramadan 2021. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pasalnya, sampai dengan kuartal I/2021, masih ada 18,09% wajib pajak yang belum patuh membayar PKB tahunan.

"Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur [Khofifah Indar Parawansa] mengusulkan diskon di bulan Ramadan untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya, seperti dilansir surabayapagi.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN