PP 21/2020

Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 10:48 WIB
Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus corona. Namun, kebijakan itu tak bisa sembarangan dilakukan, dan harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

Menurut Pasal 2 PP No. 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

Ada beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan sebelum memenuhi usulan kepala daerah tersebut, mulai dari pertimbangan epidemiologis, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Pembatasan sosial berskala besar...harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” bunyi PP tersebut dikutip Rabu (1/4/2020).

PP menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar oleh kepala daerah juga harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. “Pembatasan kebijakan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyi PP tersebut.

Dasar hukum kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan itu juga harus diselenggarakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosedurnya, gubernur atau bupati/walikota harus mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan. Sebelum menetapkan, Menteri Kesehatan juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat memberi usulan kepada Menteri Kesehatan. Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan itu, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja