VIETNAM

Asosiasi Pengusaha Tolak Penerapan Pajak Ekspor Perhiasan Emas

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Tolak Penerapan Pajak Ekspor Perhiasan Emas

Ilustrasi perhiasan emas. (foto: www.sbma.org.sg)

HANOI, DDTCNews - Asosiasi Pedagang Emas Vietnam (Vietnam Gold Traders Association/VGTA) meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak ekspor atas produk emas dengan kemurnian kurang dari 95%.

VGTA menyatakan pengenaan pajak ekspor 2% berpotensi merusak daya saing emas Vietnam di pasar international. Selain itu, asosiasi khawatir pengenaan pajak tersebut akan mendorong ekspor emas secara ilegal.

"Kita sudah memiliki daya saing yang rendah ketimbang negara lain sehingga ekspor berpotensi akan turun, sedangkan ekspor ilegal untuk menghindari pajak akan melonjak," bunyi surat mereka kepada Kementerian Keuangan, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Saat ini, lanjut VGTA, perusahaan tidak diperbolehkan mengimpor emas untuk memproduksi perhiasan, tetapi harus membelinya di dalam negeri dengan harga yang relatif lebih mahal yaitu VND6 juta—VND8 juta atau setara dengan Rp3,7-Rp5 juta per kilogram. Ketentuan ini dinilai sudah memberatkan pelaku usaha yang memproduksi dan menjual emas.

Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Thailand, Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kebijakan yang lebih mendukung industri emas dan perhiasan. Mereka tidak mengenakan pajak impor atau ekspor, serta telah memiliki teknologi yang lebih maju dalam pengolahan emas.

Dengan dukungan itu, nilai ekspor perhiasan Thailand mencapai US$10 miliar, Singapura mencapai US$8 miliar, dan Indonesia US$6 miliar. Adapun nilai ekspor Vietnam hanya tercatat US$2,6 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti dilansir vietnamnews.vn, Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak yang seragam pada perhiasan karena petugas kesulitan menentukan kemurnian emas. Selama ini, tak ada pajak yang dikenakan atas ekspor perhiasan dengan kandungan emas di bawah 95%.

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan dua tarif ekspor emas yaitu 2% dan 0%. Tarif sebesar 2% berlaku atas emas, perhiasan emas, dan barang lain dari emas dengan kemurnian minimal 8 karat.

Menurut Kemenkeu, revisi Keputusan 122/2016/ND-CP akan mengatur pengenaan pajak 2% pada produk-produk emas yang diekspor. Kebijakan itu diharapkan dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi pemerintah seiring dengan kenaikan ekspor emas dari Vietnam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?