RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 10:16 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Materi yang disampaikan Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenai pertukaran data pajak antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengaturan pertukaran data itu akan mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Dia menilai upaya optimalisasi itu perlu dilakukan pada jenis pajak daerah yang penghitungan dan penetapan besarannya dilakukan wajib pajak (self assessment).

"Ada pajak yang dibayarkan oleh konsumen tapi sering kali jumlah yang disetorkan ke kas pemerintah daerah lebih rendah dari nilai yang sebenarnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bima mengatakan saat ini ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan pajak daerah, yakni penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema itu akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Mengenai penerapan skema self assessment, Bima menilai kebijakan itu juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah dan pemda kepada wajib pajak daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar semua wajib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paling dibutuhkan yakni mengenai wajib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Agar wajib pajak daerah yang perhitungan dan penetapan pajaknya dihitung sendiri bisa mendekati nilai riil transaksi," ujarnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang saat ini dipungut pemerintah kota/daerah, 8 di antaranya menerapkan skema self assessment. Jenis pajak tersebut meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam (galian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra