RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 10:16 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Materi yang disampaikan Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenai pertukaran data pajak antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengaturan pertukaran data itu akan mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Dia menilai upaya optimalisasi itu perlu dilakukan pada jenis pajak daerah yang penghitungan dan penetapan besarannya dilakukan wajib pajak (self assessment).

"Ada pajak yang dibayarkan oleh konsumen tapi sering kali jumlah yang disetorkan ke kas pemerintah daerah lebih rendah dari nilai yang sebenarnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bima mengatakan saat ini ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan pajak daerah, yakni penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema itu akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Mengenai penerapan skema self assessment, Bima menilai kebijakan itu juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah dan pemda kepada wajib pajak daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar semua wajib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paling dibutuhkan yakni mengenai wajib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Agar wajib pajak daerah yang perhitungan dan penetapan pajaknya dihitung sendiri bisa mendekati nilai riil transaksi," ujarnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang saat ini dipungut pemerintah kota/daerah, 8 di antaranya menerapkan skema self assessment. Jenis pajak tersebut meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam (galian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN