UU CIPTA KERJA

Asosiasi Pemerintah Kota Minta Penurunan Sanksi dalam RPP PDRD

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:58 WIB
Asosiasi Pemerintah Kota Minta Penurunan Sanksi dalam RPP PDRD

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany saat menyampaikan usulan dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta keringanan ancaman sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP ini menjadi rancangan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, ancaman sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU terlalu memberatkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Agar pemotongan DAU maksimal 5% dari total DAU yang diterima," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Airin mengatakan masukan tersebut merupakan aspirasi dari para wali kota di Indonesia. Menurutnya, Apeksi telah membentuk tim dari 19 kota di seluruh Indonesia, yang kemudian dibagi ke dalam 11 klaster, untuk mengkaji UU Cipta Kerja beserta rancangan aturan turunannya.

Airin menjelaskan semua pemkot sedang mengalami tekanan berat dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ketergantungan APBD terhadap dana perimbangan saat ini juga menjadi lebih besar. Salah satunya dari DAU.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selain soal besaran penundaan dan atau pemotongan DAU, Airin juga meminta durasi sanksi yang diatur dalam RPP tidak terlalu lama. Dia beralasan, penundaan yang terlalu lama bisa mengganggu pemerintah daerah merealisasikan program-programnya.

"Dengan pertimbangan tidak mengganggu kapasitas fiskal daerah dan usulan penundaan DAU dilakukan dalam tahun anggaran berjalan maksimal 1 bulan," ujarnya.

Pasal 20 RPP tersebut mengatur sanksi penundaan dan pemotongan DAU jika pemerintah daerah tidak mengikuti besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah. Besaran tarif itu akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Dalam prosesnya, menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan lebih dulu mengevaluasi peraturan daerah atau rancangan peraturan daerah PDRD. Nantinya, kedua menteri itu akan memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan perbaikan. Jika tidak mengindahkan, sanksi akan dijatuhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!