BARANG KENA CUKAI

Asosiasi Minuman Ringan Ingin Bertemu Sri Mulyani Bahas Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 21 Februari 2020 | 18:40 WIB
Asosiasi Minuman Ringan Ingin Bertemu Sri Mulyani Bahas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan berencana bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan keberatannya atas rencana pengenaan cukai pada minuman-minuman kemasan berpemanis.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Triyono Prijosoesilo mengaku khawatir kebijakan cukai pada minuman berpemanis akan menurunkan konsumsi, sehingga berdampak kerugian pada industri minuman ringan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai induk kami. Kami akan senang kalau bisa berdiskusi dengan teman-teman di Kementerian Keuangan untuk membahas lebih jauh lagi soal dampak cukai itu," katanya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Triyono tak sependapat dengan Sri Mulyani soal cukai minuman berpemanis yang berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp6,25 triliun. Menurutnya, negara justru terancam merugi atau tekor lebih banyak lagi.

Alasannya, lanjut Triyono, kebijakan itu justru berpotensi membuat pajak penjualan dan penghasilan dari produsen minuman ringan turun drastis. Bahkan, bisa menyebabkan ribuan tenaga kerja dari industri minuman ringan menganggur.

Dia juga tak sependapat alasan Sri Mulyani memungut cukai karena minuman manis sebagai penyebab utama obesitas dan penyakit diabetes melitus. Menurutnya, minuman manis hanya menyumbang 6,5% dari total konsumsi kalori harian masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Untuk diketahui, Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI berencana memungut cukai sebesar Rp1.500—Rp2.500 per liter tergantung jenis produk minuman.

Tarif termurah akan dikenakan pada produk teh manis botolan, sedangkan tarif termahal akan dibebankan pada minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman berenergi dan konsentrat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?