SURAT EDARAN MENTERI PAN-RB 16/2021

ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:00 WIB
ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menerbitkan surat edaran baru yang menyesuaikan sistem kerja ASN pada wilayah PPKM Level 4 hingga PPKM Level 1.

Pemerintah memerintahkan ASN pada instansi nonesensial di wilayah Jawa dan Bali untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%. Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 16/2021.

"Apabila ... terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial, jumlah ASN yang boleh bekerja dari kantor maksimal 50%. Bila instansi pemerintah berkaitan dengan sektor kritikal, jumlah pegawai yang dapat bekerja di kantor maksimal mencapai 100%.

Kemudian, Kementerian PAN-RB mengatur jumlah ASN di wilayah PPKM Level 3 yang bekerja dari kantor maksimal 25%. Untuk PPKM Level 2 dan 1, ASN yang bekerja dari kantor sebesar 75% untuk zona hijau, zona kuning 50%, dan zona oranye/merah sebesar 25%.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ... dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.

Sementara itu, SE 16/2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 dan dinyatakan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra