SURAT EDARAN MENTERI PAN-RB 16/2021

ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:00 WIB
ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menerbitkan surat edaran baru yang menyesuaikan sistem kerja ASN pada wilayah PPKM Level 4 hingga PPKM Level 1.

Pemerintah memerintahkan ASN pada instansi nonesensial di wilayah Jawa dan Bali untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%. Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 16/2021.

"Apabila ... terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial, jumlah ASN yang boleh bekerja dari kantor maksimal 50%. Bila instansi pemerintah berkaitan dengan sektor kritikal, jumlah pegawai yang dapat bekerja di kantor maksimal mencapai 100%.

Kemudian, Kementerian PAN-RB mengatur jumlah ASN di wilayah PPKM Level 3 yang bekerja dari kantor maksimal 25%. Untuk PPKM Level 2 dan 1, ASN yang bekerja dari kantor sebesar 75% untuk zona hijau, zona kuning 50%, dan zona oranye/merah sebesar 25%.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ... dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.

Sementara itu, SE 16/2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 dan dinyatakan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja