IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) pada September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN dilakukan secara bertahap. Menurutnya, prioritas pertama pemindahan ASN dilakukan terhadap 11.916 pegawai.

"Namun demikian, pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Azwar mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN. Pemindahan ASN akan berlanjut kepada 16.000 pegawai pada tahap kedua dan 14.000 pegawai pada tahap ketiga.

Pemindahan ASN ke IKN dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kementerian PUPR dan Otorita IKN.

Dia menjelaskan pemindahan ASN akan berjalan secara resmi setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Azwar menyebut pemindahan diprioritaskan terhadap 179 unit eselon 1 di 38 kementerian dan lembaga (K/L). Pada prioritas kedua, pemindahan dilakukan terhadap 91 unit eselon 1 di 29 K/L, sedangkan pada prioritas ketiga ada 378 unit eselon 1 di 59 K/L.

Menurutnya, penetapan prioritas pemindahan kementerian juga menyesuaikan ketersediaan hunian di IKN dan fungsi minimum pemerintah.

"Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis, [sehingga] kota pemerintah berjalan dan kota bisnis tetap bergerak," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

K/L yang termasuk prioritas pertama pindah ke IKN antara lain Setjen DPR, Setjen DPD, Setjen MPR, Setjen BPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenhan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, ada Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, BMKG, Bapanas, BPIP, dan BIN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra