IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) pada September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN dilakukan secara bertahap. Menurutnya, prioritas pertama pemindahan ASN dilakukan terhadap 11.916 pegawai.

"Namun demikian, pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," katanya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Azwar mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN. Pemindahan ASN akan berlanjut kepada 16.000 pegawai pada tahap kedua dan 14.000 pegawai pada tahap ketiga.

Pemindahan ASN ke IKN dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kementerian PUPR dan Otorita IKN.

Dia menjelaskan pemindahan ASN akan berjalan secara resmi setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Azwar menyebut pemindahan diprioritaskan terhadap 179 unit eselon 1 di 38 kementerian dan lembaga (K/L). Pada prioritas kedua, pemindahan dilakukan terhadap 91 unit eselon 1 di 29 K/L, sedangkan pada prioritas ketiga ada 378 unit eselon 1 di 59 K/L.

Menurutnya, penetapan prioritas pemindahan kementerian juga menyesuaikan ketersediaan hunian di IKN dan fungsi minimum pemerintah.

"Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis, [sehingga] kota pemerintah berjalan dan kota bisnis tetap bergerak," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

K/L yang termasuk prioritas pertama pindah ke IKN antara lain Setjen DPR, Setjen DPD, Setjen MPR, Setjen BPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenhan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, ada Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, BMKG, Bapanas, BPIP, dan BIN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak