KABUPATEN PATI

Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:01 WIB
Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Bupati Pati Haryanto. (Foto: patikab.go.id)

PATI, DDTCNews - Beberapa aset milik pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tercatat menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan baru tahun ini bisa dilunasi.

Bupati Pati Haryanto mengatakan tunggakan aset milik pemerintah baik pusat dan daerah yang menunggak PBB-P2 mayoritas berada di Kecamatan Pati. Daerah yang menjadi pusat pemerintah Kabupaten Pati ini setiap tahun masuk langganan daerah yang tidak pernah lunas 100% PBB-P2.

Menurutnya, baru pada tahun ini Kecamatan Pati berhasil memenuhi target yang dibebankan untuk tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia mengapresiasi kinerja aparat kecamatan dan desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 100%. "Tahun ini sudah lunas, Ini rekor karena sejak dulu WP Kecamatan Pati kota tidak pernah melunasi PBB 100%," katanya dikutip Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Camat Pati Didik Rusdiantoro mengatakan tunggakan PBB-P2 terjadi karena banyak aset pemerintah berupa gedung dan rumah yang tidak membayar pajak dengan tertib. Situasi tersebut terjadi setiap tahun sampai semua tunggakan pajak lunas pada tahun ini.

Dia menyebutkan aset pemerintah yang menunggak PBB-P2 antara lain rumah dinas Kapolres dan Wakapolres. Kemudian, seperti dilansir mitrapost.com, juga rumah dinas Kapolwil Pati.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, aset pemkab seperti mes milik Dinas Pertanian dan Peternakan juga ikut menunggak pajak. "Sebab dari tahun ke tahun, wajib pajak milik pemerintah tidak pernah bayar," terangnya.

Didik menyebutkan perubahan kinerja setoran PBB-P2 di Kecamatan Pati pada tahun ini karena adanya ketentuan bahwa penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa akan ditahan sampai tagihan PBB-P2 lunas.

Hal tersebut mendorong usaha ekstra perangkat kecamatan dan desa untuk mengawal pemilik aset membayar tagihan pajak tahunan. Selain itu, pada tahun ini terjalin kerja sama yang baik antara aparat kecamatan dan desa untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Koordinasi juga aktif dilakukan agar lembaga atau dinas sebagai pemilik aset segera melunasi pajaknya. "Karena ada sanksi ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait." imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember