Bupati Pati Haryanto. (Foto: patikab.go.id)
PATI, DDTCNews - Beberapa aset milik pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tercatat menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan baru tahun ini bisa dilunasi.
Bupati Pati Haryanto mengatakan tunggakan aset milik pemerintah baik pusat dan daerah yang menunggak PBB-P2 mayoritas berada di Kecamatan Pati. Daerah yang menjadi pusat pemerintah Kabupaten Pati ini setiap tahun masuk langganan daerah yang tidak pernah lunas 100% PBB-P2.
Menurutnya, baru pada tahun ini Kecamatan Pati berhasil memenuhi target yang dibebankan untuk tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.
Dia mengapresiasi kinerja aparat kecamatan dan desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 100%. "Tahun ini sudah lunas, Ini rekor karena sejak dulu WP Kecamatan Pati kota tidak pernah melunasi PBB 100%," katanya dikutip Jumat (4/12/2020).
Sementara itu, Camat Pati Didik Rusdiantoro mengatakan tunggakan PBB-P2 terjadi karena banyak aset pemerintah berupa gedung dan rumah yang tidak membayar pajak dengan tertib. Situasi tersebut terjadi setiap tahun sampai semua tunggakan pajak lunas pada tahun ini.
Dia menyebutkan aset pemerintah yang menunggak PBB-P2 antara lain rumah dinas Kapolres dan Wakapolres. Kemudian, seperti dilansir mitrapost.com, juga rumah dinas Kapolwil Pati.
Selain itu, aset pemkab seperti mes milik Dinas Pertanian dan Peternakan juga ikut menunggak pajak. "Sebab dari tahun ke tahun, wajib pajak milik pemerintah tidak pernah bayar," terangnya.
Didik menyebutkan perubahan kinerja setoran PBB-P2 di Kecamatan Pati pada tahun ini karena adanya ketentuan bahwa penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa akan ditahan sampai tagihan PBB-P2 lunas.
Hal tersebut mendorong usaha ekstra perangkat kecamatan dan desa untuk mengawal pemilik aset membayar tagihan pajak tahunan. Selain itu, pada tahun ini terjalin kerja sama yang baik antara aparat kecamatan dan desa untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
Koordinasi juga aktif dilakukan agar lembaga atau dinas sebagai pemilik aset segera melunasi pajaknya. "Karena ada sanksi ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait." imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.