KABUPATEN PATI

Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:01 WIB
Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Bupati Pati Haryanto. (Foto: patikab.go.id)

PATI, DDTCNews - Beberapa aset milik pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tercatat menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan baru tahun ini bisa dilunasi.

Bupati Pati Haryanto mengatakan tunggakan aset milik pemerintah baik pusat dan daerah yang menunggak PBB-P2 mayoritas berada di Kecamatan Pati. Daerah yang menjadi pusat pemerintah Kabupaten Pati ini setiap tahun masuk langganan daerah yang tidak pernah lunas 100% PBB-P2.

Menurutnya, baru pada tahun ini Kecamatan Pati berhasil memenuhi target yang dibebankan untuk tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dia mengapresiasi kinerja aparat kecamatan dan desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 100%. "Tahun ini sudah lunas, Ini rekor karena sejak dulu WP Kecamatan Pati kota tidak pernah melunasi PBB 100%," katanya dikutip Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Camat Pati Didik Rusdiantoro mengatakan tunggakan PBB-P2 terjadi karena banyak aset pemerintah berupa gedung dan rumah yang tidak membayar pajak dengan tertib. Situasi tersebut terjadi setiap tahun sampai semua tunggakan pajak lunas pada tahun ini.

Dia menyebutkan aset pemerintah yang menunggak PBB-P2 antara lain rumah dinas Kapolres dan Wakapolres. Kemudian, seperti dilansir mitrapost.com, juga rumah dinas Kapolwil Pati.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Selain itu, aset pemkab seperti mes milik Dinas Pertanian dan Peternakan juga ikut menunggak pajak. "Sebab dari tahun ke tahun, wajib pajak milik pemerintah tidak pernah bayar," terangnya.

Didik menyebutkan perubahan kinerja setoran PBB-P2 di Kecamatan Pati pada tahun ini karena adanya ketentuan bahwa penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa akan ditahan sampai tagihan PBB-P2 lunas.

Hal tersebut mendorong usaha ekstra perangkat kecamatan dan desa untuk mengawal pemilik aset membayar tagihan pajak tahunan. Selain itu, pada tahun ini terjalin kerja sama yang baik antara aparat kecamatan dan desa untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Koordinasi juga aktif dilakukan agar lembaga atau dinas sebagai pemilik aset segera melunasi pajaknya. "Karena ada sanksi ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait." imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN