AMERIKA SERIKAT

AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:00 WIB
AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS mulai bernegosiasi dengan yurisdiksi yang telah menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Negosiator dari Kementerian Keuangan AS mendorong yurisdiksi-yurisdiksi tersebut untuk menghentikan implementasi DST guna mencegah timbulnya perang tarif antara AS dan yurisdiksi yang menerapkan DST.

"Kesepakatan-kesepakatan untuk transisi menuju penarikan DST saat ini sedang didiskusikan secepatnya," ujar pejabat Kementerian Keuangan AS, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti yang tertuang pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak yang sejenis seiring dengan disepakatinya Pilar 1: Unified Approach.

Sebanyak 136 yurisdiksi telah bersepakat untuk tidak mengenakan DST atau pajak sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.

Bila yurisdiksi-yurisdiksi yang dimaksud sepakat untuk mencabut DST-nya masing-masing, maka sanksi yang telah disiapkan US Trade Representative (USTR) tidak akan dikenakan.

Seperti diketahui, USTR sebelumnya sempat berencana mengenakan sanksi berupa bea masuk tambahan atas produk yang diimpor dari Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Ketujuh negara tersebut dipandang telah mengenakan pajak digital secara unilateral dan diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dilansir dari usnews.com, pihak Kementerian Keuangan AS mengaku sedang berkoordinasi dengan USTR untuk memantau proses pencabutan ketentuan pajak digital di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar tidak berhak lagi mengenakan DST atas perusahaan digital yang mendapatkan penghasilan dari konsumen di yurisdiksinya. Yurisdiksi pasar nantinya akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional termasuk perusahaan digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?