AMERIKA SERIKAT

AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:00 WIB
AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS mulai bernegosiasi dengan yurisdiksi yang telah menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Negosiator dari Kementerian Keuangan AS mendorong yurisdiksi-yurisdiksi tersebut untuk menghentikan implementasi DST guna mencegah timbulnya perang tarif antara AS dan yurisdiksi yang menerapkan DST.

"Kesepakatan-kesepakatan untuk transisi menuju penarikan DST saat ini sedang didiskusikan secepatnya," ujar pejabat Kementerian Keuangan AS, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Seperti yang tertuang pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak yang sejenis seiring dengan disepakatinya Pilar 1: Unified Approach.

Sebanyak 136 yurisdiksi telah bersepakat untuk tidak mengenakan DST atau pajak sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.

Bila yurisdiksi-yurisdiksi yang dimaksud sepakat untuk mencabut DST-nya masing-masing, maka sanksi yang telah disiapkan US Trade Representative (USTR) tidak akan dikenakan.

Seperti diketahui, USTR sebelumnya sempat berencana mengenakan sanksi berupa bea masuk tambahan atas produk yang diimpor dari Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Ketujuh negara tersebut dipandang telah mengenakan pajak digital secara unilateral dan diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dilansir dari usnews.com, pihak Kementerian Keuangan AS mengaku sedang berkoordinasi dengan USTR untuk memantau proses pencabutan ketentuan pajak digital di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar tidak berhak lagi mengenakan DST atas perusahaan digital yang mendapatkan penghasilan dari konsumen di yurisdiksinya. Yurisdiksi pasar nantinya akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional termasuk perusahaan digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN