AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 14:17 WIB
AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Amerika Serikat (AS) menginginkan pajak minimum global untuk korporasi dikenakan tanpa adanya pengecualian dalam bentuk apapun.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pajak minimum global untuk korporasi harus disepakati tanpa mengandung celah-celah tertentu. Pasalnya, celah atau pengecualian akan membuat rezim pajak minimum menjadi lemah.

“Kami tidak akan menyetujui klausul-klausul pengecualian yang berpotensi melemahkan rezim pajak minimum global. Tidak ada pengecualian, baik untuk China ataupun negara lain," ujar Yellen, seperti dikutip dari fxempire.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Negara-negara G7 sepakat untuk mendukung pengenaan pajak minimum global untuk korporasi dengan tarif sebesar 15%. Meski demikian, terdapat beberapa negara yang berpotensi menolak rezim pajak minimum tersebut, salah satunya China.

China diketahui memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif ini digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Tidak hanya itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Negara anggota G7, Inggris, juga dikabarkan sedang mendorong adanya pengecualian terhadap sektor finansial dari rezim pajak minimum global. Inggris dikabarkan akan memperjuangkan pemberian pengecualian itu dalam rapat bersama negara-negara G20 pada Juli 2021.

Irlandia menjadi negara yang sepenuhnya menolak rezim pajak minimum G7. Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?