AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 14:17 WIB
AS Ingin Pajak Minimum 15% Diterapkan Tanpa Pengecualian

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Amerika Serikat (AS) menginginkan pajak minimum global untuk korporasi dikenakan tanpa adanya pengecualian dalam bentuk apapun.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan pajak minimum global untuk korporasi harus disepakati tanpa mengandung celah-celah tertentu. Pasalnya, celah atau pengecualian akan membuat rezim pajak minimum menjadi lemah.

“Kami tidak akan menyetujui klausul-klausul pengecualian yang berpotensi melemahkan rezim pajak minimum global. Tidak ada pengecualian, baik untuk China ataupun negara lain," ujar Yellen, seperti dikutip dari fxempire.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Negara-negara G7 sepakat untuk mendukung pengenaan pajak minimum global untuk korporasi dengan tarif sebesar 15%. Meski demikian, terdapat beberapa negara yang berpotensi menolak rezim pajak minimum tersebut, salah satunya China.

China diketahui memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif ini digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Tidak hanya itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Negara anggota G7, Inggris, juga dikabarkan sedang mendorong adanya pengecualian terhadap sektor finansial dari rezim pajak minimum global. Inggris dikabarkan akan memperjuangkan pemberian pengecualian itu dalam rapat bersama negara-negara G20 pada Juli 2021.

Irlandia menjadi negara yang sepenuhnya menolak rezim pajak minimum G7. Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi