DAMPAK KEBIJAKAN PPN

Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Ongkos Haji-Umrah Terancam Naik

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Januari 2018 | 10:55 WIB
Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Ongkos Haji-Umrah Terancam Naik

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% di awal tahun ini diyakini berimbas pada biaya haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.

"Dan tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga," ujarnya Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin selepas upacara peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (3/1).

Dia menjelaskan, saat ini, Kemenag sedang melakukan penghitungan terkait pengaruh pengenaan PPN 5% terhadap biaya haji. Jika ada kenaikan, ia menginginkan agar rentangnya tidak sampai memberatkan calon jamaah haji Indonesia. "Agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi, yang rasional," katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagaimana dikutip dari berbagai media Arab Saudi, terhitung mulai 1 Januari 2018, GAZT mulai menerapkan kebijakan pengenaan PPN sebesar 5%. Barang dan jasa yang dikenakan pajak, antara lain, makanan/minuman, transportasi lokal, minyak dan produk-produk turunan, hotel dan jasa penginapan, layanan telekomunikasi, dan asuransi.

Manajer Project PPN pada GAZT Hamoud al-Harbi memproyeksikan, penerimaan tambahan dari implementasi kebijakan ini mencapai 35 miliar riyal Arab Saudi atau sekitar 9,35 miliar dolar Amerika Serikat. Dia menyebut penerimaan yang diperoleh akan digunakan untuk menopang proyek infrastruktur dan pembangunan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif mengatakan beban dari kebijakan pajak Arab Saudi tidak mungkin ditutupi dengan dana optimalisasi haji (dana setoran calon jamaah haji yang tersimpan di rekening yang ditunjuk Kemenag). Oleh karena itu, menurutnya, beban pajak tersebut tetap harus ditanggung oleh calon jamaah haji.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan pemerintah RI tidak dapat menekan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal pengaruh pengenaan PPN terhadap ongkos haji. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengatasi potensi masalah. Ini akan menjadi tugas pertama sekaligus tantangan BPKH.

"Bagaimana caranya BPKH menginvestasikan uang di bidang yang paling menguntungkan, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk menyubsidi BPIH yang naik akan pemberlakuan PPN sebesar lima persen di Arab Saudi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan