DAMPAK KEBIJAKAN PPN

Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Ongkos Haji-Umrah Terancam Naik

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Januari 2018 | 10:55 WIB
Arab Saudi Terapkan PPN 5%, Ongkos Haji-Umrah Terancam Naik

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% di awal tahun ini diyakini berimbas pada biaya haji dan umrah. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.

"Dan tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga," ujarnya Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin selepas upacara peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (3/1).

Dia menjelaskan, saat ini, Kemenag sedang melakukan penghitungan terkait pengaruh pengenaan PPN 5% terhadap biaya haji. Jika ada kenaikan, ia menginginkan agar rentangnya tidak sampai memberatkan calon jamaah haji Indonesia. "Agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi, yang rasional," katanya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sebagaimana dikutip dari berbagai media Arab Saudi, terhitung mulai 1 Januari 2018, GAZT mulai menerapkan kebijakan pengenaan PPN sebesar 5%. Barang dan jasa yang dikenakan pajak, antara lain, makanan/minuman, transportasi lokal, minyak dan produk-produk turunan, hotel dan jasa penginapan, layanan telekomunikasi, dan asuransi.

Manajer Project PPN pada GAZT Hamoud al-Harbi memproyeksikan, penerimaan tambahan dari implementasi kebijakan ini mencapai 35 miliar riyal Arab Saudi atau sekitar 9,35 miliar dolar Amerika Serikat. Dia menyebut penerimaan yang diperoleh akan digunakan untuk menopang proyek infrastruktur dan pembangunan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif mengatakan beban dari kebijakan pajak Arab Saudi tidak mungkin ditutupi dengan dana optimalisasi haji (dana setoran calon jamaah haji yang tersimpan di rekening yang ditunjuk Kemenag). Oleh karena itu, menurutnya, beban pajak tersebut tetap harus ditanggung oleh calon jamaah haji.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menambahkan pemerintah RI tidak dapat menekan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal pengaruh pengenaan PPN terhadap ongkos haji. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengatasi potensi masalah. Ini akan menjadi tugas pertama sekaligus tantangan BPKH.

"Bagaimana caranya BPKH menginvestasikan uang di bidang yang paling menguntungkan, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk menyubsidi BPIH yang naik akan pemberlakuan PPN sebesar lima persen di Arab Saudi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini