HAJI DAN UMRAH

Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:22 WIB
Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Arab Saudi diminta untuk mengecualikan pengenaan pajak 2.000 riyal (sekitar Rp8 juta) atas visa untuk Haji dan Umrah penduduk Nigeria.

Pajak yang masuk dalam biaya visa senilai 2.000 riyal itu menambah beban biaya Haji dan pengulangan Umrah penduduk Nigeria. Hal ini telah berdampak pada rendahnya jumlah penduduk Nigeria yang menjalankan Haji dan Umrah beberapa kali.

Sebuah organisasi masyarakat sipil, Independent Hajj Reporters (IHR) menyerukan agar Presiden Nigeria Muhammadu Buhari untuk mengajukan banding ke Arab Saudi untuk membebaskan pajak 2.000 riyal yang dikenakan pada pengulang Umrah dan Haji.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

“Pembebasan, jika diberikan, dapat memungkinkan lebih banyak Muslim Nigeria untuk melakukan Haji atau Umrah dengan mudah,” demikian pernyataan IHR, seperti dikutip dari Daily Trust, Senin (22/10/2018).

Seruan pada pemerintah Nigeria untuk mengadakan pembicaraan diplomatik dengan Arab Saudi ini mengikuti penghapusan biaya untuk beberapa negara, yang terbaru adalah Pakistan. Pengulang Umrah Mesir dan Turki dalam satu tahun juga dikecualikan dari pembayaran 2.000 riyal.

Pengabaian yang diberikan kepada Pakistan bulan ini mengikuti permintaan yang dibuat oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ketika ia mengunjungi Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman.

Aturan visa Saudi beroperasi pada 2 Oktober 2016 silam menetapkan bahwa biaya visa masuk satu kali akan menjadi 2.000 riyal. Namun, negara akan menanggung biaya ini jika pengunjung datang ke Kerajaan untuk melakukan Haji atau Umrah pertama kalinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja