HAJI DAN UMRAH

Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:22 WIB
Arab Saudi Diminta Bebaskan Pajak Umrah Penduduk Nigeria

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Arab Saudi diminta untuk mengecualikan pengenaan pajak 2.000 riyal (sekitar Rp8 juta) atas visa untuk Haji dan Umrah penduduk Nigeria.

Pajak yang masuk dalam biaya visa senilai 2.000 riyal itu menambah beban biaya Haji dan pengulangan Umrah penduduk Nigeria. Hal ini telah berdampak pada rendahnya jumlah penduduk Nigeria yang menjalankan Haji dan Umrah beberapa kali.

Sebuah organisasi masyarakat sipil, Independent Hajj Reporters (IHR) menyerukan agar Presiden Nigeria Muhammadu Buhari untuk mengajukan banding ke Arab Saudi untuk membebaskan pajak 2.000 riyal yang dikenakan pada pengulang Umrah dan Haji.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Pembebasan, jika diberikan, dapat memungkinkan lebih banyak Muslim Nigeria untuk melakukan Haji atau Umrah dengan mudah,” demikian pernyataan IHR, seperti dikutip dari Daily Trust, Senin (22/10/2018).

Seruan pada pemerintah Nigeria untuk mengadakan pembicaraan diplomatik dengan Arab Saudi ini mengikuti penghapusan biaya untuk beberapa negara, yang terbaru adalah Pakistan. Pengulang Umrah Mesir dan Turki dalam satu tahun juga dikecualikan dari pembayaran 2.000 riyal.

Pengabaian yang diberikan kepada Pakistan bulan ini mengikuti permintaan yang dibuat oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ketika ia mengunjungi Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman.

Aturan visa Saudi beroperasi pada 2 Oktober 2016 silam menetapkan bahwa biaya visa masuk satu kali akan menjadi 2.000 riyal. Namun, negara akan menanggung biaya ini jika pengunjung datang ke Kerajaan untuk melakukan Haji atau Umrah pertama kalinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra