KOTA SOLO

Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:15 WIB
Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan hadiah berlaku bagi pembayaran PBB-P2 yang disetor paling lambat 31 Maret 2021. Dia mengapresiasi masyarakat yang masih patuh membayar pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kita sudah lampaui target dan kita kembalikan hasil, pajak untuk membangun Solo. Terima kasih warga Solo sudah taat pajak," katanya dalam laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Gibran menjelaskan pemberian apresiasi berupa undian hadiah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Menurutnya, pembayaran pajak sangat penting bagi proses pembangunan Kota Solo.

Salah satu manfaat dari pajak adalah sebagai modal belanja pemkot untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal pada tahun ini. Uang pajak juga digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya seperti penyediaan layanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

"Pajak sebagai pendapatan asli daerah ini kita manfaatkan untuk dikembalikan kepada masyarakat berwujud pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang arah tujuannya untuk kemajuan Kota Surakarta," ujar Gibran.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dalam program apresiasi kepada wajib pajak, pemkot memberikan hadiah kepada 20 orang wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal. Hadiah yang diberikan pemkot antara lain sepeda motor hingga peralatan elektronik.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan program undian berhadiah bertujuan mengubah perilaku masyarakat agat tidak membayar pajak menjelang tenggat waktu.

"Ini merupakan bentuk reward pemkot kepada wajib pajak. Kalau dulu reward itu dilaksanakan akhir tahun, kita berikan untuk tahap pertama ini berupa 5 sepeda motor, 5 kulkas, 5 TV 43 inch, dan 5 sepeda gunung ini,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 21:28 WIB

Semoga semangat untuk terus membangun masyarakat patuh pajak terus berlanjut dan tidak hanya diawal-awal kepemimpinan sebagai pemanis. Apresiasi ini berguna untuk membangun semangat masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam pembayaran pajak. Karena bagaimanapun, dampak dari adanya pajak akan digunakan untuk memajukan daerah dan berdampak pada masyarakat juga pada akhirnya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha