KOTA SOLO

Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:15 WIB
Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan hadiah berlaku bagi pembayaran PBB-P2 yang disetor paling lambat 31 Maret 2021. Dia mengapresiasi masyarakat yang masih patuh membayar pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kita sudah lampaui target dan kita kembalikan hasil, pajak untuk membangun Solo. Terima kasih warga Solo sudah taat pajak," katanya dalam laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Gibran menjelaskan pemberian apresiasi berupa undian hadiah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Menurutnya, pembayaran pajak sangat penting bagi proses pembangunan Kota Solo.

Salah satu manfaat dari pajak adalah sebagai modal belanja pemkot untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal pada tahun ini. Uang pajak juga digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya seperti penyediaan layanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

"Pajak sebagai pendapatan asli daerah ini kita manfaatkan untuk dikembalikan kepada masyarakat berwujud pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang arah tujuannya untuk kemajuan Kota Surakarta," ujar Gibran.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Dalam program apresiasi kepada wajib pajak, pemkot memberikan hadiah kepada 20 orang wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal. Hadiah yang diberikan pemkot antara lain sepeda motor hingga peralatan elektronik.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan program undian berhadiah bertujuan mengubah perilaku masyarakat agat tidak membayar pajak menjelang tenggat waktu.

"Ini merupakan bentuk reward pemkot kepada wajib pajak. Kalau dulu reward itu dilaksanakan akhir tahun, kita berikan untuk tahap pertama ini berupa 5 sepeda motor, 5 kulkas, 5 TV 43 inch, dan 5 sepeda gunung ini,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 21:28 WIB

Semoga semangat untuk terus membangun masyarakat patuh pajak terus berlanjut dan tidak hanya diawal-awal kepemimpinan sebagai pemanis. Apresiasi ini berguna untuk membangun semangat masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam pembayaran pajak. Karena bagaimanapun, dampak dari adanya pajak akan digunakan untuk memajukan daerah dan berdampak pada masyarakat juga pada akhirnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?