KOTA BOGOR

Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Ini Bagi-Bagi Reward

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 18:57 WIB
Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Ini Bagi-Bagi Reward Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh dalam kegiatan Gebyar Pajak Daerah, Minggu (19/3). (Foto: Kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews - Guna mengapresiasi dan memotivasi wajib pajak untuk berlomba-lomba dalam tertib membayar pajak, Pemerintah Kota Bogor memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak di Kota Bogor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh memaparkan penghargaan ini diberikan kepada sejumlah wajib pajak, mitra pendukung, Kelurahan pencapai PBB-P2 terbaik dan pencapaian realisasi PBB-P2 terbaik tingkat Kota Bogor.

“Selain memberikan apresiasi dan reward kepada sejumlah wajib pajak yang telah patuh, pada hari ini diadakan pula Gebyar Pajak Daerah. Kegiatan ini ditujukan sebagai ajang sosialisasi kepada para wajib pajak agar lebih patuh dan taat dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya, Minggu (19/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun wajib pajak yang menerima penghargaan adalah tiga wajib pajak hotel, yang masing-masing diberikan kepada Aston BNR (kategori badan), Husen Djayat Hotel Papaho (kategori perorangan) dan Paviliun Pakuan (kategori kos-kosan).

Tiga wajib pajak restoran yang diberikan kepada PT Surya Mas Duta Makmur, Susi Sugandi Macaroni Panggang dan Aulia Catering. Sedangkan pajak hiburan diberikan kepada Water Boom sebagai pembayar pajak terbesar tahun 2016 dan XXI Botani sebagai Administrasi terbaik.

Untuk pajak reklame penghargaan diberikan kepada PT Pilar Hijau Madani dan PT Reggy Pratama (reklame permanen). Sementara, untuk reklame non-permanen dan badan masing-masing diberikan kepada PT. Akur Pratama.

Pajak parkir diberikan kepada PT Securindo Pactama Indonesia dan penitipan motor Kapten Muslihat. Sedangkan pajak air tanah diberikan kepada PT Nutrifood Indonesia dan warung steak dan shake.

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak badan pembayar PBB-P2 terbesar yakni PT Jasa Marga dan PT Suryamas Duta Makmur. Sementara wajib pajak perorangan pembayar terbesar diberikan kepada Suherry Arno D dan Reza Soehadi. Selain itu, terdapat pula 12 kelurahan yang mendapatkan peghargaan sebagai kelurahan dengan pencapaian realisasi PBB-P2 terbaik tahun 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN