PAJAK ONLINE

Aplikasi Sleekr dan OnlinePajak Kini Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 10:15 WIB
Aplikasi Sleekr dan OnlinePajak Kini Terintegrasi

Diskusi dalam seremoni kerja sama Sleekr dan OnlinePajak (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia jasa aplikasi pembayaran pajak secara elektronik OnlinePajak dan penyedia aplikasi administrasi SDM untuk UKM, Sleekr, sepakat mengintegrasikan kedua aplikasi tersebut.

Integrasi yang dilakukan dengan teknik Application Programming Interface (API) tersebut memungkinkan UKM yang menggunakan Sleekr mengimpor data transaksi keuangan dan data karyawannya ke aplikasi OnlinePajak.

CEO Sleekr Suwandi Soh menyatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pajak. Ia berharap kerja sama dengan OnlinePajak dapat memberikan dampak yang lebih baik pada masa mendatang.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

“Kami melihat banyak perusahaan yang kesulitan melaporkan pajaknya, baik untuk PPh Pasal 21 maupun PPN. Kerja sama ini akan membantu penggunanya untuk membayar pajak dengan langkah yang lebih mudah,” ujarnya, Selasa (29/8).

Di tempat yang sama, CEO OnlinePajak Charles Guinot mengaku optimistis berbagai kemudahan yang diberikan dari kerja sama itu akan turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpayakan Kementrian Koperasi dan UKM, Soeprapto, mendukung integrasi tersebut. Menurut dia, kerja sama tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan bisnis UMKM.

“Kami berharap sistem Sleekr ke depannya dapat disempurnakan juga untuk mendukung koperasi. Dengan begitu, akan semakin banyak UMKM dan koperasi yang memanfaatkan Sleekr dalam mencatat transaksi harian serta menuntaskan kewajiban perpajakannya," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?