APLIKASI PAJAK

Aplikasi M-Pajak, DJP Sebut Informasi dan Layanan Bakal Lebih Personal

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 12:04 WIB
Aplikasi M-Pajak, DJP Sebut Informasi dan Layanan Bakal Lebih Personal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan aplikasi M-Pajak, layanan dan informasi yang diberikan akan lebih personal sesuai dengan kebutuhan dan minat wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menyatakan dalam roadmap-nya, aplikasi M-Pajak akan menyuguhkan berbagai informasi dan layanan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Apalagi, M-Pajak akan menjadi authenticator.

“Nanti bisa di-push notification untuk mengingatkan misalkan Anda punya SKP (Surat Ketetapan Pajak) tuh, bayar. Itu lebih personal,” ujar Iwan, dikutip dari sebuah video di Youtube DJP, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan mengatakan informasi yang disediakan dalam aplikasi M-Pajak ada yang bersifat umum atau massal. Salah satunya terkait dengan pengingat waktu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan sebagainya.

Namun demikian, ada pula pemberian informasi yang bersifat individual. Dengan demikian, pemberian informasi hanya dilakukan kepada wajib pajak tertentu. Skema ini akan memudahkan wajib pajak dari sisi administrasi.

“Syaratnya harus log in. jadi, ada semacam top informasi. Itu juga memudahkan. Wajib pajak sudah bayar berapa [dan] ke mana, itu bisa dipantau,” imbuh Iwan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, aplikasi M-Pajak akan menyediakan layanan transaksional. Saat ini, aplikasi M-Pajak baru menyediakan menu e-billing sehingga wajib pajak dapat lebih mudah dalam pembuatan kode billing. Berbagai fitur akan terus dikembangkan.

“Mungkin ke dapan bisa [layanan] KSWP (konfirmasi status wajib pajak), bisa lapor SPT (Surat Pemberitahuan) sederhana, dan sebagainya. Itu akan kita kembangkan terus,” katanya.

Dengan M-Pajak, sambung Iwan, DJP juga akan memperluas kolaborasi dengan pihak lain. Pasalnya, M-Pajak dibangun dengan skema open architecture. Hal ini memungkinkan adanya integrasi data dengan Lembaga lain, termasuk perbankan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 23:38 WIB

Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat semakin mendorong kepatuhan wajib pajak dan kesadaran masyarakat akan pajak.

27 Juli 2021 | 19:36 WIB

Aplikasi M-Pajak tersebut merupakan salah satu terobosan yang sangat menarik dari DJP. Sekarang berbagai informasi dan menjalankan kewajiban pajak dapat diakses melalui genggaman saja. Semoga bisa mengakomodir khususnya kewajiban pajak yang bersifat lebih personal sesuai kebutuhan wajib pajak. Selain itu, sebaiknya disosialisasikan secara masif agar banyak wajib pajak yang mengunduh dan mengaplikasikannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra