PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Aplikasi Khusus untuk PPS Segera Dirilis, Seperti Apa Persiapannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:00 WIB
Aplikasi Khusus untuk PPS Segera Dirilis, Seperti Apa Persiapannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan persiapan final sebelum merilis aplikasi yang akan digunakan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan PPS akan dijalankan sepenuhnya lewat aplikasi khusus. Persiapan akhir yang sedang digarap berupa user acceptance test penggunaan aplikasi.

"Saat ini DJP sedang melakukan user acceptance test untuk aplikasi PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Neilmaldrin menjelaskan persiapan aplikasi yang akan digunakan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH) ini tak cuma soal aspek infrastruktur teknologi informasi. Petugas pajak yang akan menjadi administrator aplikasi juga ikut diberikan pelatihan.

Dia menuturkan pegawai pajak yang akan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Transfer ilmu melalui metode Training Of Trainer (TOT) dilakukan secara internal khusus pegawai pajak yang terlibat dalam kebijakan PPS.

"Untuk aplikasi sendiri sudah dilakukan bimtek internal, karena mereka ini [pegawai DJP] akan menjadi corong kepada wajib pajak bagaimana menggunakan aplikasi," ungkapnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Neilmaldrin menambahkan aplikasi akan siap digunakan saat kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Kesiapan aplikasi berjalan paralel dengan kesiapan DJP menerbitkan aturan turunan PPS sebelum masuk tahun baru 2022.

"Per 1 Januari aplikasi akan siap dan aturan teknis juga ready serta dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?