Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan persiapan final sebelum merilis aplikasi yang akan digunakan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan PPS akan dijalankan sepenuhnya lewat aplikasi khusus. Persiapan akhir yang sedang digarap berupa user acceptance test penggunaan aplikasi.
"Saat ini DJP sedang melakukan user acceptance test untuk aplikasi PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
Neilmaldrin menjelaskan persiapan aplikasi yang akan digunakan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH) ini tak cuma soal aspek infrastruktur teknologi informasi. Petugas pajak yang akan menjadi administrator aplikasi juga ikut diberikan pelatihan.
Dia menuturkan pegawai pajak yang akan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Transfer ilmu melalui metode Training Of Trainer (TOT) dilakukan secara internal khusus pegawai pajak yang terlibat dalam kebijakan PPS.
"Untuk aplikasi sendiri sudah dilakukan bimtek internal, karena mereka ini [pegawai DJP] akan menjadi corong kepada wajib pajak bagaimana menggunakan aplikasi," ungkapnya.
Neilmaldrin menambahkan aplikasi akan siap digunakan saat kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Kesiapan aplikasi berjalan paralel dengan kesiapan DJP menerbitkan aturan turunan PPS sebelum masuk tahun baru 2022.
"Per 1 Januari aplikasi akan siap dan aturan teknis juga ready serta dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.