PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Aplikasi Khusus untuk PPS Segera Dirilis, Seperti Apa Persiapannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:00 WIB
Aplikasi Khusus untuk PPS Segera Dirilis, Seperti Apa Persiapannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan persiapan final sebelum merilis aplikasi yang akan digunakan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan PPS akan dijalankan sepenuhnya lewat aplikasi khusus. Persiapan akhir yang sedang digarap berupa user acceptance test penggunaan aplikasi.

"Saat ini DJP sedang melakukan user acceptance test untuk aplikasi PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Neilmaldrin menjelaskan persiapan aplikasi yang akan digunakan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH) ini tak cuma soal aspek infrastruktur teknologi informasi. Petugas pajak yang akan menjadi administrator aplikasi juga ikut diberikan pelatihan.

Dia menuturkan pegawai pajak yang akan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS sudah dilakukan bimbingan teknis (bimtek). Transfer ilmu melalui metode Training Of Trainer (TOT) dilakukan secara internal khusus pegawai pajak yang terlibat dalam kebijakan PPS.

"Untuk aplikasi sendiri sudah dilakukan bimtek internal, karena mereka ini [pegawai DJP] akan menjadi corong kepada wajib pajak bagaimana menggunakan aplikasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Neilmaldrin menambahkan aplikasi akan siap digunakan saat kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Kesiapan aplikasi berjalan paralel dengan kesiapan DJP menerbitkan aturan turunan PPS sebelum masuk tahun baru 2022.

"Per 1 Januari aplikasi akan siap dan aturan teknis juga ready serta dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa