PROVINSI JAWA TENGAH

Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:53 WIB
Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Unggahan akun Instagram @bapenda_jateng. 

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah memberi informasi mengenai skema pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi.

Akun Instagram @bapenda_jateng menyatakan pembayaran tahunan PKB bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak secara elektronik dan melakukan pengesahan secara mandiri.

Pasalnya, aplikasi New Sakpole memiliki fitur pengesahan pembayaran PKB mandiri. Warga yang berdomisili di luar wilayah Jateng mendapatkan manfaat paling besar dengan adanya fitur pengesahan STNK melalui aplikasi.

Baca Juga:
Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

"Sekarang bayar pajak 1 Tahunan tanpa harus datang ke Samsat. Meskipun sedang di luar Jawa Tengah. Gunakan aplikasi New Sakpole," tulis akun @bapenda_jateng, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Bapenda menjelaskan tata cara pembayaran PKB melalui New Sakpole juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi lewat gawai. Kemudian, masyarakat melakukan beberapa tahap unggah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto diri atau selfie bersama e-KTP.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

"Ikuti petunjuk selanjutnya di aplikasi sampai mendapatkan QR Code pengesahan," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran dan QR Code pengesahan muncul maka e-STNK bisa dicetak secara mandiri oleh pemilik kendaraan. STNK elektronik tersebut ditempelkan pada lembar pengesahan STNK asli sebagai bukti pembayaran pajak sudah dilakukan.

"Selanjutnya e-STNK dapat dicetak sendiri, gunting dan tempelkan di lembar pengesahan STNK asli. Kewajiban membayar pajak telah selesai dan STNK telah sah untuk 1 tahun kedepan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?