PROVINSI JAWA TENGAH

Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:53 WIB
Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Unggahan akun Instagram @bapenda_jateng. 

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah memberi informasi mengenai skema pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi.

Akun Instagram @bapenda_jateng menyatakan pembayaran tahunan PKB bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak secara elektronik dan melakukan pengesahan secara mandiri.

Pasalnya, aplikasi New Sakpole memiliki fitur pengesahan pembayaran PKB mandiri. Warga yang berdomisili di luar wilayah Jateng mendapatkan manfaat paling besar dengan adanya fitur pengesahan STNK melalui aplikasi.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Sekarang bayar pajak 1 Tahunan tanpa harus datang ke Samsat. Meskipun sedang di luar Jawa Tengah. Gunakan aplikasi New Sakpole," tulis akun @bapenda_jateng, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Bapenda menjelaskan tata cara pembayaran PKB melalui New Sakpole juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi lewat gawai. Kemudian, masyarakat melakukan beberapa tahap unggah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto diri atau selfie bersama e-KTP.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Ikuti petunjuk selanjutnya di aplikasi sampai mendapatkan QR Code pengesahan," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran dan QR Code pengesahan muncul maka e-STNK bisa dicetak secara mandiri oleh pemilik kendaraan. STNK elektronik tersebut ditempelkan pada lembar pengesahan STNK asli sebagai bukti pembayaran pajak sudah dilakukan.

"Selanjutnya e-STNK dapat dicetak sendiri, gunting dan tempelkan di lembar pengesahan STNK asli. Kewajiban membayar pajak telah selesai dan STNK telah sah untuk 1 tahun kedepan," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi