KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan Threshold PKP Diturunkan Bertahap

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 18:00 WIB
Apindo Usulkan Threshold PKP Diturunkan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang masih terdapat opsi lain yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ketimbang menaikkan tarif PPN.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pemerintah sebaiknya dapat melanjutkan ekstensifikasi, meninjau ulang ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP), memperluas objek PPN, dan lain sebagainya.

"Pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi dibarengi dengan penerapan final PPN untuk sektor tertentu," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Siddhi, ambang batas PKP saat ini senilai Rp4,8 miliar bisa ditinjau ulang dan diturunkan secara bertahap mengingat ambang batas PKP yang berlaku Indonesia tersebut termasuk tinggi bila dibandingkan dengan negara lain.

Selanjutnya, ia juga mengusulkan pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan objek PPN dengan mengurangi jenis Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kenaikan tarif PPN di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini bukanlah langkah yang tepat. Insentif fiskal yang sudah pernah diberikan pemerintah seakan-akan harus ditebus dengan menaikkan tarif PPN," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Siddhi menambahkan pemerintah juga bisa meringankan beban anggaran atau defisit anggaran dengan menunda kegiatan dan investasi yang sifatnya tidak urgensi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian revisi UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar