BERITA PAJAK HARI INI

Apakah Dana Repatriasi Bakal Lari ke Luar Negeri? Ini Kata Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 08:58 WIB
Apakah Dana Repatriasi Bakal Lari ke Luar Negeri? Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi. (foto: kominfo.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Prospek perekonomian dan jaminan keamanan dalam berinvestasi menjadi faktor penentu bertahan atau tidaknya dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak di Tanah Air. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (10/10/2019).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan dana repatriasi senilai Rp146,70 triliun dalam pengampunan pajak periode I, II, dan III telah diinvestasikan baik di sektor riil maupun sektor keuangan (portofolio).

“Dana repatriasi ada yang sudah ditanam dalam bentuk investasi di perusahaan. Namun, ada juga yang masih bersifat portofolio, seperti dalam wujud saham dan obligasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terkait dengan akan berakhirnya holding period 3 tahun, Hariyadi mengatakan prospek ekonomi Indonesia akan sangat menentukan langkah wajib pajak yang selama ini menempatkan dana repatriasi terutama dalam instrumen investasi portofolio.

Tidak hanya itu, wajib pajak membutuhkan regulasi yang mampu menjamin arah perekonomian menjadi lebih solid. Hal tersebut akan menjadi aspek yang akan dilihat oleh wajib pajak setelah holding period berakhir.

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pusat logistik berikat (PLB) untuk e-commerce yang masih sepi peminat. Kondisi ini ditengarai karena adanya kekhawatiran pelaku e-commerce lokal terhadap ancaman pebisnis asing.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Faktor Keamanan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menilai jaminan keamanan dalam berinvestasi juga akan menjadi faktor penentu bagi wajib pajak untuk tetap membenamkan dana repatriasinya di Tanah Air atau kembali membawanya ke luar negeri.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah terus memantau pergerakan dana repatriasi yang telah dikelola oleh perbankan dan lembaga keuangan di dalam negeri. Sejauh ini, pemerintah masih merumuskan strategi untuk mengantisipasi pembalikan dana ke luar Indonesia.

  • Pembicaraan dengan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait dengan akan berakhirnya holding period 3 tahun dana repatriasi, pemerintah sudah melakukan upaya persuasif. Otoritas mengaku telah berbicara dengan para pemilik dana tersebut.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya.

  • Terima Masukan

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan ada desakan sejumlah pelaku e-commerce lokal yang khawatir tergerus pangsa pasarnya. Banyak masukan-masukan dari para produsen dan pelaku dalam negeri yang mengkhawatirkan kalah bersaing dengan barang yang ada di dalam PLB.

“Kami sekarang dalam proses untuk menerima masukan dan menjelaskan policy dari sisi pemerintah,” katanya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF
  • Turun Peringkat

World Economic Forum (WEF) dalam laporannya berjudul ‘The Global Competitiveness Report 2019’ menempatkan peringkat daya saing global Indonesia di posisi 50 dari 141 negara. Posisi Indonesia turun 5 peringkat dari tahun lalu. Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index/GCI) sebesar 64,6 turun 0,3 dibandingkan tahun lalu.

GCI merupakan indikator yang mengukur daya saing suatu negara di level global berdasarkan pada faktor-faktor tertentu seperti institusi, kebijakan, dan faktor-faktor lain yang membantu tingkat produktivitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra