ADMINISTRASI PAJAK

Apa Maksud SPT Harus Disampaikan dengan Benar, Lengkap, dan Jelas?

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 17:00 WIB
Apa Maksud SPT Harus Disampaikan dengan Benar, Lengkap, dan Jelas?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) yang disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam pengitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Dalam SPT Tahunan, harus termuat informasi-informasi seperti pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau dipotong oleh pihak lain dalam 1 tahun pajak, penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.

SPT penting untuk disampaikan oleh wajib pajak karena dokumen tersebut adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak dalam suatu periode.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

SPT yang diisi secara benar, lengkap, dan jelas tersebut harus disampaikan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar baik secara manual ataupun secara elektronik lewat DJP Online.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila tahun pajak dari wajib pajak orang pribadi adalah sama dengan tahun kalender, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret.

Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan wajib disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal tahun pajak sama dengan tahun kalender, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan