INSENTIF FISKAL

Apa Kabar Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Apa Kabar Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang? Ini Penjelasan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Formulasi pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) masih digodok Kementerian Keuangan. Otoritas belum menemukan metode paling ideal untuk memberikan fasilitas untuk kegiatan research and development (R&D).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan otoritas masih berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan metode paling pas dalam memberikan insentif pajak kegaiatan Litbang. Berbagai usul tengah ditimbang.

"Kami di Kemenkeu masih belum menentukan bagaimana [formula] insentif untuk R&D ini. Makanya, kami banyak bertanya ke Kantor Menko Perekonomian, Menristekdikti, dan universitas,” katanya dalam acara Apindo bertajuk 'Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi', Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suahasil menuturkan salah satu opsi yang muncul terkait ukuran pemberian insetif adalah berdasarkan hak paten yang dihasilkan. Otoritas fiskal akan memberikan potongan pajak terkait biaya yang dikeluarkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan suatu paten.

Namun demikian, lanjut Suahasil, metode berbasis paten ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, tidak ada waktu pasti berapa lama suatu inovasi dapat dipatenkan. Kedua, mekanisme penghitungan biaya akan sangat rumit mulai dari tahap awal hingga paten dihasilkan.

“Kalau ukurannya paten maka akan sangat lama untuk bisa mendapatkan insentif. Oleh karena itu, kita tanya ke banyak pihak termasuk swasta bagaimana usulan insentif R&D dan bagaimana outputnya,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemenkeu, sambung dia, tidak akan tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan relaksasi pajak yang relatif baru ini. Dia memastikan belum ada target pasti kapan aturan main terkait tata cara insentif kegiatan litbang akan dirilis kepada publik.

“Kita mau [insentif R&D] ini ada standar yang baik jadi kami terus diskusikan dengan banyak pihak dalam perumusan kebijakan,” imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN