INSENTIF FISKAL

Apa Kabar Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Apa Kabar Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang? Ini Penjelasan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Formulasi pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) masih digodok Kementerian Keuangan. Otoritas belum menemukan metode paling ideal untuk memberikan fasilitas untuk kegiatan research and development (R&D).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan otoritas masih berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menentukan metode paling pas dalam memberikan insentif pajak kegaiatan Litbang. Berbagai usul tengah ditimbang.

"Kami di Kemenkeu masih belum menentukan bagaimana [formula] insentif untuk R&D ini. Makanya, kami banyak bertanya ke Kantor Menko Perekonomian, Menristekdikti, dan universitas,” katanya dalam acara Apindo bertajuk 'Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi', Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil menuturkan salah satu opsi yang muncul terkait ukuran pemberian insetif adalah berdasarkan hak paten yang dihasilkan. Otoritas fiskal akan memberikan potongan pajak terkait biaya yang dikeluarkan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan suatu paten.

Namun demikian, lanjut Suahasil, metode berbasis paten ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, tidak ada waktu pasti berapa lama suatu inovasi dapat dipatenkan. Kedua, mekanisme penghitungan biaya akan sangat rumit mulai dari tahap awal hingga paten dihasilkan.

“Kalau ukurannya paten maka akan sangat lama untuk bisa mendapatkan insentif. Oleh karena itu, kita tanya ke banyak pihak termasuk swasta bagaimana usulan insentif R&D dan bagaimana outputnya,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemenkeu, sambung dia, tidak akan tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan relaksasi pajak yang relatif baru ini. Dia memastikan belum ada target pasti kapan aturan main terkait tata cara insentif kegiatan litbang akan dirilis kepada publik.

“Kita mau [insentif R&D] ini ada standar yang baik jadi kami terus diskusikan dengan banyak pihak dalam perumusan kebijakan,” imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?