PMK 210/2018

Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 11:27 WIB
Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang awal semester II/2019, belum ada perkembangan signifikan dari regulasi perlakuan pajak transaksi e-commerce. Otoritas fiskal menyebut proses perumusan kebijakan tetap berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sesi tanya jawab dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, Kemenkeu masih mencari opsi terkait tata cara pemajakan untuk pelaku e-commerce.

“Mengenai cara pemungutan barangkali ini yang akan kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce,” katanya di Ruang Rapat Banggar.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan secara prinsip tidak ada pajak baru yang diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Otoritas fiskal, sambungnya, akan fokus pada tata cara pemajakan yang efektif terhadap bisnis daring tersebut.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan melibatkan pelaku usaha sebelum kebijakan baru dikeluarkan. Pasalnya, melalui wadah dagang elektronik atau platform, pencatatan transaksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce. Karena mereka menggunakan platform maka catatan transaksi bisa jauh lebih akurat. Itu yang sedang kita bahas,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia memastikan akan adanya kesamaan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan online. Selama aturan main baru belum dikeluarkan maka pelaku usaha digital mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan yang berusaha secara konvensional.

“Terkait cara pemungutan kita akan bahas bersama dengan para pelaku e-commerce. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital,” imbuhnya.

Seperti diketahui, otoritas menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN