PMK 210/2018

Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 11:27 WIB
Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang awal semester II/2019, belum ada perkembangan signifikan dari regulasi perlakuan pajak transaksi e-commerce. Otoritas fiskal menyebut proses perumusan kebijakan tetap berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sesi tanya jawab dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, Kemenkeu masih mencari opsi terkait tata cara pemajakan untuk pelaku e-commerce.

“Mengenai cara pemungutan barangkali ini yang akan kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce,” katanya di Ruang Rapat Banggar.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan secara prinsip tidak ada pajak baru yang diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Otoritas fiskal, sambungnya, akan fokus pada tata cara pemajakan yang efektif terhadap bisnis daring tersebut.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan melibatkan pelaku usaha sebelum kebijakan baru dikeluarkan. Pasalnya, melalui wadah dagang elektronik atau platform, pencatatan transaksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce. Karena mereka menggunakan platform maka catatan transaksi bisa jauh lebih akurat. Itu yang sedang kita bahas,” imbuhnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia memastikan akan adanya kesamaan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan online. Selama aturan main baru belum dikeluarkan maka pelaku usaha digital mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan yang berusaha secara konvensional.

“Terkait cara pemungutan kita akan bahas bersama dengan para pelaku e-commerce. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital,” imbuhnya.

Seperti diketahui, otoritas menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?