KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 November 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

Ilustrasi.

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya kerja sama perdagangan dan ekonomi, termasuk di antaranya antara Indonesia dan Jepang.

Indonesia dan Jepang menjalin kerja sama perdagangan dan ekonomi di antaranya melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Perjanjian bilateral itulah yang menjadi dasar pemberlakuan skema tarif preferensi dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lantas apa itu User Specific Duty Free Scheme?

Definisi

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun user merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.

Selain memuat keterangan hasil verifikasi kelayakan untuk memanfaatkan skema USDFS, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Selanjutnya, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS ini dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.

Permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pertama, SKVI-USDFS dan lampirannya. Kedua, data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet. Ketiga, Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.

Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Atas permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.

Apabila permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang. Perincian bahan baku yang dapat memperoleh fasilitas ini tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Simpulan

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Adapun fasilitas bea masuk USDFS ini berupa tarif bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku tertentu asal Jepang. Fasilitas ini hanya diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dan dinilai layak memanfaatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Penetapan user dan layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas bea masuk USDFS ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kelayakan user mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

Sementara itu, penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS diberikan oleh Kementerian Keuangan. Guna mendapatkan penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS itu, badan usaha yang telah mengantongi SKVI-USDFS harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?