KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:35 WIB
Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan?

PEMERIKSAAN merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan pemeriksaan tersebut salah satunya dapat diketahui dari surat perintah pemeriksaan. Lantas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan surat perintah pemeriksaan (SP2)?

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Definisi
MERUJUK PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam melakukan pemeriksaan baik untuk menguji kepatuhan maupun tujuan lain, pemeriksa pajak diwajibkan memperlihatkan SP2 kepada wajib pajak saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

Mengacu pada format SP2 yang tercantum dalam Lampiran PMK 17/2013, SP2 memuat identitas pemeriksa pajak, identitas wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Identitas pemeriksa pajak di antaranya berisi nama, nomor identitas pegawai (NIP), pangkat dan golongan pemeriksa pajak, serta jabatan dalam tim pemeriksa pajak. Adapun jabatan dalam tim pemeriksa pajak antara lain supervisor, ketua tim, atau anggota tim.

Ketentuan identitas pemeriksa pajak dalam SP2 ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 dan Pasal 82 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim pemeriksa pajak yang tercantum dalam SP2.

Sementara itu, kode dan kriteria pemeriksaan diisi sesuai dengan ketentuan. Merujuk Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 kode pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan. Struktur kode pemeriksaan terdiri atas 4 digit, yang masing-masing telah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Digit pertama menunjukan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan. Selanjutnya, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan. Kemudian, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan. Terakhir, digit keempat menunjukkan jenis wajib pajak.

Selanjutnya, tujuan pemeriksaan secara ringkas terklasifikasi menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan untuk tujuan lain. Perincian tujuan dan kriteria pemeriksaan dapat disimak dalam Kamus “Apa Itu Pemeriksaan?

SP2 juga menjadi patokan apakah pemeriksaan dapat dianggap selesai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 yang menyatakan pemeriksaan dianggap selesai apabila SP2 telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Ketentuan lebih lanjut mengenai SP2 dapat disimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dan Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Simpulan
INTINYA surat perintah pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat tersebut wajib ditunjukan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

SP2 itu secara garis besar memuat informasi mengenai tim pemeriksa pajak, wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari