GUNA menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi wajib pajak, otoritas pajak tidak hanya mengenakan sanksi administrasi, tetapi juga memberikan imbalan bunga. Otoritas pajak memberikan imbalan bunga untuk wajib pajak dalam kondisi tertentu.
Kondisi tertentu itu misalnya terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga tersebut akan diberikan setelah melewati serangkaian proses, salah satunya penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB). Lantas, apa itu SKPIB?
Definisi SKPIB
SEBELUMNYA ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, pada 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan tersebut dan menggantikannya dengan PMK No. 18/PMK.03/2021.
Merujuk Pasal 1 angka 41 PMK 18/2021, SKPIB merupakan akronim dari Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB). Adapun definisi dari SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib Pajak.
Mengacu Pasal 92 ayat (1) PMK 18/2021 Dirjen Pajak menerbitkan SKPIB jika permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan wajib pajak memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga dan mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak.
Cakupan kondisi yang membuat wajib pajak memperoleh imbalan bunga terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercantum dalam Pasal 83 PMK 18/2021. Perincian pemberian imbalan bunga untuk setiap kondisi itu tertuang dalam Pasal 85-89 PMK 18/2021
Sementara itu, ruang lingkup pemberian imbalan bunga terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) tercantum dalam Pasal 84. Kemudian, perincian ketentuan pemberian imbalan bunga sehubungan dengan PBB tertuang dalam Pasal 90 PMK 18/2021.
Apabila permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, maka SKPIB diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan mengenai format SKPIB tersebut tercantum dalam Lampiran XX PMK 18/2021
Mengacu pada Lampiran XX, SKPIB di antaranya memuat informasi tentang identitas wajib pajak, jenis pajak yang diberikan imbalan beserta masa/tahun pajaknya, jumlah imbalan bunga yang diberikan, dan alasan penerbitan SKPIB sesuai dengan UU KUP.
SKPIB ini diterbitkan berdasarkan nota penghitungan (nothit) pemberian imbalan bunga. Nothit tersebut memuat penghitungan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan mengenai format nothit pemberian imbalan bunga ini tercantum dalam Lampiran XXII PMK 18/2021.
Simpulan
INTINYA SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib Pajak. SKPIB ini diterbitkan berdasarkan nothit pemberian imbalan bunga yang isinya memuat besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
SKPIB ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap. Adapun setelah SKPIB terbit masih terdapat rangkaian proses lain sebelum imbalan bunga dapat diterima wajib pajak.
Rangkaian proses tersebut di antaranya seperti penerbitan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penjelasan mengenai definisi dari istilah SKPPIB, SPMIB, SKPKPP, dan SP2D ini akan diulas dalam kamus pajak edisi selanjutnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.