KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Special Access Scheme dalam Impor Obat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu Special Access Scheme dalam Impor Obat?

KEMAJUAN teknologi membawa beragam dampak positif di antaranya seperti mengakselerasi perkembangan industri farmasi. Menipisnya batas antarnegara dalam perdagangan internasional pun mempermudah pemasukan dan peredaran produk obat ke berbagai negara.

Terkait dengan pemasukan obat, pemerintah Indonesia menetapkan obat ke dalam komoditas yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pemasukan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Oleh karena itu, impor obat harus memenuhi berbagai persyaratan. Secara ringkas, obat yang masuk ke wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar, memenuhi ketentuan impor, serta mengantongi surat keterangan impor (SKI) untuk obat-obatan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, dalam kondisi tertentu, obat yang belum memiliki izin edar dapat dimasukkan melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme). Lantas, apa itu special access scheme (SAS)?

Ketentuan mengenai SAS obat di antaranya diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022. Merujuk Pasal 1 angka 4 beleid tersebut, SAS adalah pemasukan obat yang tidak/belum memiliki izin edar atau bahan obat untuk keperluan tertentu yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Indonesia melalui jalur khusus.

SAS diberikan di antaranya berdasarkan pertimbangan: untuk penelitian; pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; donasi; sampel untuk pendaftaran izin edar; program pemerintah; kepentingan nasional yang mendesak; dan/atau penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemasukan obat dan bahan obat melalui SAS wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM atau menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM No. 30/2022).

Lebih lanjut, SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM meliputi: SAS produk biologi; SAS obat penelitian, dan SAS bahan obat. Produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.

Sementara itu, SAS yang wajib mendapat persetujuan dari menteri keuangan meliputi: SAS obat donasi; SAS obat program pemerintah; dan SAS obat penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Agar memperoleh persetujuan SAS, pemohon harus memenuhi beragam persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, obat dan/atau bahan obat yang dimasukkan melalui SAS juga harus memenuhi berbagai kriteria. Perincian syarat dan kriteria tersebut diatur dalam Peraturan BPOM No. 30/2022.

Namun, tidak semua pemasukan obat SAS harus mendapat persetujuan dari BPOM atau Menteri Kesehatan. Sebab, kewajiban tersebut dikecualikan bagi pemasukan obat SAS untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi.

Misal, obat bawaan penumpang dari penerbangan internasional yang tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu mengurus penerbitan SAS melalui BPOM.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun, penumpang tersebut harus melaporkannya ke petugas Bea dan Cukai di bandara kedatangan. Selain itu, penumpang tersebut wajib mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan bawaan penumpang untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, apabila pemasukan obat tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau melebihi jumlah kewajaran kebutuhan pribadi maka harus mengurus penerbitan SAS di BPOM atau balai POM terdekat.

Selain obat dan bahan obat, mekanisme SAS juga berlaku untuk alat kesehatan. Ketentuan pemasukan alat Kesehatan melalui mekanisme SAS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2014. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra